Fatahillah313, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang sempat viral soal status tanah di Indonesia.
“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Nusron.
Sebelumnya, Nusron menyebut bahwa “tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara”. Ucapan itu langsung memicu pro-kontra, karena dianggap mirip dengan konsep kolonial domein verklaring yang pernah digunakan Belanda untuk merampas tanah rakyat.
Klarifikasi: Negara Bukan Pemilik, tapi Pengatur
Dalam konferensi pers, Nusron menegaskan bahwa maksud ucapannya bukanlah negara mengambil alih tanah rakyat. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Negara hanya mengatur dan menjamin hubungan hukum antara rakyat dengan tanah. Hak milik rakyat tetap dilindungi dan tidak bisa diambil alih,” tegasnya.
Fokus Pemerintah: Tanah Nganggur & Tidak Produktif
Kebijakan ATR/BPN, kata Nusron, menyasar tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai. Data Dirjen PPTR ATR/BPN mencatat ada 800.000 hektare tanah telantar yang bisa dioptimalkan untuk reforma agraria, pertanian, hingga fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas.
Mekanisme penertiban pun diatur ketat: jika tanah bersertifikat tidak digunakan selama dua tahun, pemilik akan mendapat tiga kali peringatan. Setelah 587 hari tanpa aktivitas, tanah bisa dikategorikan telantar dan dialokasikan kembali.
Kritik & Kekhawatiran: Bayang-Bayang Domein Verklaring
Kelompok petani dan organisasi agraria menilai ucapan Nusron berpotensi menghidupkan kembali bayang-bayang kolonial.
Sejarah mencatat, Agrarische Wet 1870 dari Belanda membuat tanah tanpa bukti kepemilikan sah otomatis jadi milik negara kolonial. Setelah merdeka, UUPA 1960 hadir untuk membalikkan situasi: tanah dikuasai negara demi kemakmuran rakyat, dengan perlindungan hak milik dan hak adat.
Kelompok petani dan organisasi agraria menilai ucapan Nusron berpotensi menghidupkan kembali bayang-bayang kolonial.
“Pernyataan itu mencerminkan watak negara yang bisa bekerja sama dengan swasta untuk merampas tanah rakyat. Konsep kolonial domein verklaring sudah dihapus pasca-UUPA 1960 dan diganti dengan Hak Menguasai Negara (HMN), yang seharusnya melindungi hak rakyat, bukan menindas,” ujar Fajar Dhika, LBH Semarang.
Sejarah mencatat, Agrarische Wet 1870 dari Belanda membuat tanah tanpa bukti kepemilikan sah otomatis jadi milik negara kolonial. Setelah merdeka, UUPA 1960 hadir untuk membalikkan situasi: tanah dikuasai negara demi kemakmuran rakyat, dengan perlindungan hak milik dan hak adat.
Refleksi: PR Besar Reforma Agraria
Kontroversi ucapan Nusron memperlihatkan betapa sensitif isu tanah di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah ingin mengoptimalkan tanah telantar; di sisi lain, rakyat masih trauma dengan sejarah perampasan tanah.
Agar tidak menimbulkan salah paham, publik menuntut pemerintah berhati-hati dalam berkomunikasi. Esensi kebijakan—menggunakan tanah nganggur demi kesejahteraan rakyat—perlu disampaikan dengan jelas, tanpa menyinggung memori kolonial.
Kontroversi ucapan Nusron memperlihatkan betapa sensitif isu tanah di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah ingin mengoptimalkan tanah telantar; di sisi lain, rakyat masih trauma dengan sejarah perampasan tanah.
Agar tidak menimbulkan salah paham, publik menuntut pemerintah berhati-hati dalam berkomunikasi. Esensi kebijakan—menggunakan tanah nganggur demi kesejahteraan rakyat—perlu disampaikan dengan jelas, tanpa menyinggung memori kolonial.
(as)

