Dalam pernyataan sikap bersama yang dirilis pada 10 Muharram 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 6 Juli 2025, para pimpinan Ormas Islam menilai nama “Al-Ihsan” memiliki makna mendalam sebagai simbol pelayanan kesehatan yang dilandasi nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan.
Nama “Al-Ihsan”, yang berarti kebaikan atau kesempurnaan dalam bahasa Arab, dinilai telah mengakar kuat di benak masyarakat Jawa Barat. Mereka khawatir penggantian nama menjadi “Welas Asih”, meski bermakna kasih sayang dalam bahasa Sunda, justru akan mengikis identitas historis dan nilai keislaman yang sudah melekat puluhan tahun.
“Nama Al-Ihsan bukan sekadar label, melainkan representasi visi dan misi pelayanan yang berakar pada ajaran agama dan menjadi landasan moral masyarakat Jawa Barat,” tulis pernyataan sikap tersebut.
Ormas juga menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat dijamin konstitusi, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Mereka juga mengutip dalil Al-Qur’an dan hadits tentang pentingnya menjaga nama baik, nilai ihsan (berbuat baik), serta kewajiban bermusyawarah dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
Atas dasar itu, Ormas Islam Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan rencana perubahan nama dan tetap mempertahankan nama RSUD Al-Ihsan. Mereka juga meminta pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan masyarakat dan tokoh agama.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi, di antaranya Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat, Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) Jawa Barat, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Jawa Barat, Forum Ulama Ummat Islam (FUUI), Barisan Kebangkitan Nasional (BARKIN) Jawa Barat, PPNKRI, Lembaga Advokasi Umat Anshorullah, Gerakan Masyarakat Melawan Islamophobia (GAMMIS) dan lainnya.
Berikut ini pernyataan selengkapnya.
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
ORMAS ISLAM DAN HAROKAH ISLAMIYAH JAWA BARAT
Tentang:
Penolakan Perubahan Nama RSUD Al-Ihsan Menjadi RSUD Welas Asih
Dengan memohon taufiq dan hidayah Allah SWT, kami, yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam dan Harokah Islamiyah se-Jawa Barat, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap kami terkait rencana perubahan nama RSUD Al-Ihsan menjadi RSUD Welas Asih.
Bahwa keberadaan RSUD Al-Ihsan, yang namanya secara harfiah berarti "kebaikan" atau "kesempurnaan" dalam bahasa Arab, telah lama dikenal dan melekat dalam benak masyarakat Jawa Barat sebagai simbol pelayanan kesehatan yang dilandasi nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan. Nama ini tidak hanya merepresentasikan fungsi rumah sakit sebagai tempat penyembuhan, tetapi juga mencerminkan semangat ihsan (berbuat baik) yang diajarkan dalam Islam, yakni beribadah kepada Allah seolah melihat-Nya, dan jika tidak mampu, meyakini bahwa Allah melihat kita, yang kemudian termanifestasi dalam pelayanan prima kepada sesama.
Perubahan nama dari "Al-Ihsan" menjadi "Welas Asih" (yang berarti "kasih sayang" dalam bahasa Sunda) meskipun memiliki makna yang baik secara universal, dikhawatirkan dapat mengikis identitas historis dan nilai keislaman yang telah terpancar dari RSUD Al-Ihsan selama ini. Kami memandang bahwa nama "Al-Ihsan" bukan sekadar label, melainkan representasi dari visi dan misi pelayanan yang berakar pada ajaran agama yang menjadi landasan moral masyarakat Jawa Barat mayoritas muslim.
---
Dasar Hukum dan Dalil
Pernyataan sikap ini didasari pada:
I. Dasar Hukum Umum di Indonesia:
a. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Pasal ini menjamin hak kami sebagai organisasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan sikap.
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas): Pasal 27 ayat (1) huruf a UU ini menyatakan bahwa Ormas memiliki hak untuk menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan.
II. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits:
1. Pentingnya Nama yang Bermakna dan Menjaga Identitas:
a. Al-Qur’an Surah Al-Hujurat Ayat 11:
> “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Relevansi:
Ayat ini secara umum mengingatkan pentingnya nama dan panggilan yang baik serta menjauhi penghinaan. Nama "Al-Ihsan" adalah nama yang agung dan mulia dalam Islam, merepresentasikan nilai-nilai luhur yang seharusnya dipertahankan sebagai identitas institusi. Mengganti nama yang telah melekat dengan nilai keislaman dapat menimbulkan persepsi negatif dan mengikis identitas yang telah terbangun.
b. Hadits tentang Pentingnya Nama Baik:
> Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian, maka perbaguslah nama-nama kalian.” (HR. Abu Dawud)
Relevansi:
Meskipun hadits ini tentang nama individu, prinsipnya dapat diperluas pada nama lembaga atau tempat yang memiliki pengaruh luas. Nama yang baik dan bermakna positif, apalagi yang bernafas Islami, seharusnya dijaga dan dibanggakan.
2. Nilai Kebaikan (Ihsan) dan Kasih Sayang (Rahmah) dalam Pelayanan:
a. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 195:
> “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Relevansi:
Ayat ini menyeru untuk berbuat ihsan (kebaikan). Nama "Al-Ihsan" secara langsung merujuk pada nilai fundamental ini dalam Islam. Sementara "Welas Asih" juga bermakna baik, mempertahankan nama "Al-Ihsan" justru memperkuat penekanan pada konsep ihsan yang komprehensif dalam pelayanan, yakni memberikan yang terbaik dalam segala aspek.
b. Hadits tentang Manfaat bagi Sesama dan Kasih Sayang:
> Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad)
> Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Ar-Rahman (Allah). Sayangilah penduduk bumi, niscaya kalian akan disayangi oleh penduduk langit.” (HR. Tirmidzi)
Relevansi:
Kedua nama, "Al-Ihsan" maupun "Welas Asih", sama-sama mengandung nilai positif tentang kemanfaatan dan kasih sayang. Namun, nama "Al-Ihsan" telah terbukti secara historis mampu menanamkan nilai-nilai tersebut dengan kental. Perubahan nama dikhawatirkan dapat mengganggu kesinambungan nilai dan persepsi publik terhadap komitmen pelayanan yang berlandaskan ihsan.
3. Pentingnya Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan:
a. Al-Qur’an Surah Asy-Syura Ayat 38:
> “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Relevansi:
Ayat ini menekankan prinsip syura (musyawarah) dalam setiap urusan. Keputusan fundamental seperti perubahan nama institusi publik yang telah lama dikenal seharusnya melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ormas dan tokoh agama, untuk menghindari kegaduhan dan memastikan kemaslahatan bersama.
---
Kesimpulan Pernyataan Sikap
Berdasarkan pertimbangan di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dengan Tegas rencana perubahan nama RSUD Al-Ihsan menjadi RSUD Welas Asih atau nama lain yang menghilangkan identitas keislaman dan historisnya.
2. Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait untuk membatalkan rencana perubahan nama tersebut, serta tetap mempertahankan nama RSUD Al-Ihsan.
3. Meminta pihak-pihak terkait untuk lebih mengedepankan musyawarah dan mendengarkan aspirasi masyarakat serta tokoh agama dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dan identitas keagamaan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mempertimbangkan aspirasi ini demi kebaikan bersama umat dan masyarakat Jawa Barat.
Bandung, 10 Muharram 1447 H / 6 Juli 2025 M
Atas Nama
ORMAS Islam dan Harokah Islamiyah se-Jawa Barat:
1. Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat
2. Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (BAKOMUBIN) Wilayah Jawa Barat
3. Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Jawa Barat
4. Forum Ulama Ummat Islam (FUUI)
5. BARKIN (Barisan Kebangkitan Nasional) Jawa Barat
6. PPNKRI (Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia)
7. Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH
8. GAMMIS (Gerakan Masyarakat Melawan Islamophobia)
9. ……………..
10. Dst.