Fatahillah313, Jakarta - Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 (Persada 212) secara tegas menyatakan penolakan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan kemungkinan pengakuan terhadap Israel apabila Palestina telah merdeka. Penolakan ini dituangkan dalam sebuah pernyataan sikap resmi yang dirilis pada 3 Dzulhijjah 1446 H atau bertepatan dengan 30 Mei 2025 M.
Dalam pernyataannya, Persada 212 menyoroti penderitaan rakyat Palestina sejak peristiwa Nakba pada tahun 1948. Jutaan warga Palestina tewas atau terusir dari tanah mereka akibat penjajahan dan pendudukan Israel, dan hingga kini mereka masih hidup dalam kondisi yang memilukan. Persada 212 menyatakan bahwa memberikan pengakuan terhadap eksistensi Israel sama dengan melegitimasi penjajahan tersebut.
Persada 212 juga menegaskan bahwa tindakan Israel bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang secara tegas menolak segala bentuk penjajahan. Mereka mengingatkan bahwa bangsa Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menentang penjajahan, dan oleh karena itu tidak sepatutnya mengakui Israel sebagai negara sah atas tanah Palestina.
Lebih lanjut, Persada 212 menyatakan bahwa pengakuan terhadap Israel, baik secara langsung maupun melalui solusi dua negara, hanya akan memperkuat legitimasi penjajahan dan aneksasi Israel atas Palestina. Mereka menilai pernyataan Presiden Prabowo sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap perjuangan rakyat Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
Sebagai penutup, Dewan Tanfidzi Nasional Persada 212 menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk mencabut pernyataan yang menyiratkan pengakuan terhadap Israel. PA 212 menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip agama dan kemanusiaan, tetapi juga dengan konstitusi Indonesia serta Piagam Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).
Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua Umum DTN Persada 212, KH. Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I, dan Sekretaris, Ust. drh. Uus Solihuddin.
Foto: KH Shobri Lubis dan pernyataan sikap Persada 212