Advokat API Dampingi Warga Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Bareskrim Polri

 

Fatahillah313, Jakarta - Advokat Persaudaraan Islam (API) mendampingi Ustad M.Subhan secara resmi mendatangi BARESKRIM POLRi. Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong diduga melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, Pemberitahuan Bohong, Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA, Selasa (23/4/2024).

Salah satu Advokat Persaudaraan Islam, Muhammad Nur Fikri mengatakan, ada unsur penistaan agama serta ujaran kebencian dalam kata-kata Pendeta Gilbert pada akun BINTANG MUALAF yang berjudul “PENDETA GILBERT LUMOINDONG OLOK2 ZAKAT DAN SHOLAT, 3 GADIS MENADO BERSYAHADAT”.

”Kristen tuh enak lho, ibadahnya cuma seminggu sekali, sodara sepupu kita lima kali sehari, kenapa kita kebaktian seminggu sekali, tau gak kenapa? Karena bayarnya sepuluh persen, itu berhubungan saudara-saudara. Makanya saya tidak pernah tertarik perdebatan tentang perpuluhan. Orang kalo gak mau bayar perpuluhan gak pa apa, semua hamba-hamba Tuhan yang bilang gak usah bilang perpuluhan gak pa apa, bayar dua setengah, gak usah sepuluh persen, dua setengah, tapi sembahyangnya lima kali sehari." Kami menilai ada kata-kata Pendeta Gilbert yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama, ujar Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/4/2024).

Fikri mengungkapkan, kata-kata yang dimaksud yakni kata-kata yang menyebutkan "dasarnya aturan kek berat gitu, orang lain boleh bebas, saya ngerokok dosa, minum dosa, ngelihatin cewe dosa, lihat tayangan-tayangan cabul dosa, ya udah Tuhan saya sudah hidup benar, puas" Sehingga menurut dia, materi ceramah Pendeta Gilbert ini telah melanggar dan menistakan agama.

Secara sadar dan sengaja jelas telah merusak kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang dapat menimbulkan konflik di kalangan masyarakat. Maka dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE juncto. Pasal 45 A ayat (2) dan ayat (3) UU ITE juncto. Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP juncto. PASAL 16 UU No 40 Tahun 2008 Tentang Diskriminasi RAS dan Etnis kata-kata telah masuk dalam unsur,” jelas Fikri.

Untuk itu, lanjut Fikri, Advokat Persaudaraan Islam (API) akan terus mengawal pengaduan yang ada, agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional, Pungkasnya.

Klik video: