Disbud DIY Protes Keras Nikah Anjing Pakai Adat Jawa: Upacara Adat Dilindungi UU
Rabu, Juli 19, 2023
Perbesar
Foto Pernikahan Anjing Jojo dan Luna. Foto: @hydepark.id/Instagram
Fatahillah313 - Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disbud DIY) memprotes keras acara pernikahan sepasang anjing bernama Jojo dan Luna di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, yang berlangsung pada Sabtu (15/7) lalu. Pernikahan sepasang anjing ini menggunakan prosesi adat jawa dan kemudian viral di media sosial.
Melalui media sosial Instagram @dinaskebudayaandiy, Disbud DIY mengeluarkan sebuah pernyataan sikap atas terselenggaranya pernikahan tersebut.
“Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan & Pengembangan Kebudayaan, SANGAT MENYAYANGKAN dan MENYATAKAN KETIDAKSETUJUAN atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial,” tulis Disbud DIY, Rabu (19/7).
Penggunaan huruf kapital pada SANGAT MENYAYANGKAN dan KETIDAKSETUJUAN merupakan huruf asli yang digunakan dalam postingan Disbud DIY.
Menurut Disbud DIY, prosesi adat maupun marwah dari upacara adat pernikahan DIY maupun dalam tradisi Jawa telah dilindungi secara hukum oleh negara. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta.
“(Lalu) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017,” lanjut Disbud DIY.