Eka menegaskan pelecehan seksual oleh Brigadir J itu sebelumnya telah dinyatakan tidak ada oleh Bareskrim Polri, lantas mengapa kini Komnas HAM malah mengungkitnya lagi.
"Barang itu 'kan sudah mati. Pelecehan seksual itu sudah mati. Bahkan Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada."
"Terus kenapa sekarang Komnas HAM mau memunculkan itu lagi untuk menciptakan sengkarut," kata Eka, Jumat (2/9/2022), dilansir Kompas.com.
Menurut Eka, sebagai istitusi yang terhormat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, seharusnya Komnas HAM memikirkan perasaan korban.
Pasalnya, dalam kasus ini sudah jelas Brigadir J yang menjadi korban, ia tewas karena ditembak oleh rekannya, Bharada E, atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Maka, ujar Eka, seharusnya Komnas HAM membela Brigadir J sebagai korban, bukan malah membela pelaku.
Eka pun merasa heran mengapa Komnas HAM kini justru membela Putri Candrawathi yang tukang bohong.
"Kok getol banget ngebelain si PC yang tukang bohong?" ucap Eka.
Sebutan tukang bohong oleh Eka ini pun bukan tanpa alasan, menurut Eka Putri dan pelaku lain sudah mengelabui masyarakat se-Indonesia.
Pasalnya, para pelaku sudah merekayasa skenario pembunuhan Brigadir J sebagai peristiwa tembak-menembak.
"Pelaku yang sudah nge-prank seluruh Indonesia, dan percaya lagi sama itu. Itu kan, aduh, menurut saya sudah saatnya untuk dievaluasi komisionernya," ungkap Eka.
Lebih lanjut, Eka menuturkan, tindakan Komnas HAM yang mengungkit kembali pelecehan tersebut malah menjadi suatu penghinaan bagi Polri.
Karena Komnas HAM berusaha mengintervensi polisi dengan mengungkut kasus pelecehan yang sebelumnya telah dihentikan polisi.
"Polisi sudah mengeluarkan SP3, dicoba untuk diintervensi. Tolong diselidiki lagi, ini kenapa kok bisa begitu," tutur Eka.
Komnas HAM Temukan Dugaan Brigadir J Lecehkan Putri di Magelang
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Dugaan Pelecehan di Kasus Brigadir J, Teori Ini Memungkinkan Pelakunya Perempuan, Korban Laki-laki
Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.
Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti
Sumber Berita : TribunNews