Telat Perpanjang SIM, Harus Bikin Baru? Aturan Ini Digugat ke Mahkamah Konstitusi



Fatahillah313, JAKARTA - Aturan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan setelah seorang guru aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, mengajukan pengujian terhadap ketentuan perpanjangan SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
Perkara tersebut berangkat dari pengalaman Ahmad yang harus mengurus penerbitan SIM baru setelah terlambat memperpanjang hanya tiga hari.
Gugatan itu diajukan melalui pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 267/PUU-XXIV/2026.
Persoalan utama yang dibawa Ahmad ke MK adalah tidak adanya ketentuan masa tenggang atau grace period dalam undang-undang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. 
Menurut permohonan yang diajukannya, keterlambatan administratif tersebut dapat berujung pada kewajiban menjalani kembali proses penerbitan SIM dari awal.
Namun, perkara tersebut akhirnya tidak berlanjut pada pemeriksaan substansi. 
MK menyatakan permohonan Ahmad tidak dapat diterima karena persoalan kelengkapan formal dokumen permohonan dan alat bukti yang diajukan.


Berawal dari SIM yang Terlambat Tiga Hari

Dalam permohonannya, Ahmad menjelaskan masa berlaku SIM miliknya berakhir pada 2 Juni 2026. 
Pada tanggal tersebut, ia sedang menjalankan tugas sebagai guru dan harus menyelesaikan Asesmen Sumatif Akhir Tahun bagi para siswa.

Kegiatan tersebut, menurut Ahmad, tidak dapat ditinggalkan. 
Akibatnya, ia baru dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada Jumat, 5 Juni 2026.

Dengan demikian, perpanjangan dilakukan tiga hari setelah tanggal jatuh tempo.

Ketika datang untuk memperpanjang SIM, permohonan Ahmad ditolak karena masa berlaku SIM telah berakhir. 
Dalam permohonannya, ia menyebut penolakan tersebut didasarkan pada aturan turunan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dan tidak adanya kepastian mengenai masa tenggang keterlambatan di tingkat undang-undang.

Konsekuensinya, Ahmad harus mengikuti proses penerbitan SIM baru, termasuk kembali menjalani ujian teori dan praktik sebagaimana pemohon yang mengajukan SIM untuk pertama kali.

Pasal 85 Ayat (2) yang Dipersoalkan

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang diuji Ahmad berbunyi bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Bagi Ahmad, ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai apa yang terjadi ketika pemegang SIM melewati tanggal berlakunya. 
Titik persoalan yang ia ajukan bukan mengenai masa berlaku lima tahun, melainkan ketiadaan pengaturan masa tenggang bagi keterlambatan perpanjangan.

Dalam permohonannya, Ahmad menyebut keterlambatan memperpanjang SIM sebagai persoalan administratif. 
Ia mempersoalkan konsekuensi berupa kewajiban mengulang ujian kompetensi dari awal ketika keterlambatan hanya berlangsung dalam waktu singkat.

Ia menyatakan kondisi tersebut menyebabkan kerugian berupa waktu, tenaga, dan biaya tambahan. 
Ia juga mengaitkannya dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam konstitusi.


Ahmad Minta Ada Masa Tenggang

Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.

Ia mengusulkan agar perpanjangan SIM tetap dapat dilakukan setelah masa berlaku berakhir dengan adanya masa tenggang (grace period). 
Untuk keterlambatan tersebut, ia mengusulkan pemberlakuan sanksi berupa denda administratif yang diberikan secara berjenjang sesuai tingkat keterlambatan.

Sementara itu, kewajiban mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal baru diberlakukan apabila keterlambatan sudah masuk kategori ekstrem.

Dalam permohonannya, batas keterlambatan ekstrem yang diajukan adalah lebih dari satu tahun. 
Dengan skema tersebut, pemilik SIM yang terlambat dalam waktu singkat tidak langsung diwajibkan mengulang seluruh proses penerbitan SIM.

Permintaan itu diajukan dengan mengaitkan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dalil tentang Kompetensi Mengemudi

Dalam persidangan, Ahmad menjelaskan bahwa menurut pandangannya keterlambatan administratif tidak serta-merta menghapus kompetensi seseorang dalam mengemudi.

Ia mempersoalkan kondisi ketika seseorang yang telah memiliki SIM dan sebelumnya telah menjalani ujian harus kembali mengikuti ujian teori dan praktik hanya karena terlambat memperpanjang.
Dalam permohonannya, Ahmad menggambarkan bahwa keterlambatan selama beberapa hari dapat menyebabkan pemegang SIM harus kembali menjalani prosedur seperti pemohon baru.

Ia juga menyatakan bahwa kewajiban tersebut menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya. 
Bagi Ahmad, persoalan yang dibawa ke MK berkaitan dengan kepastian hukum serta proporsionalitas konsekuensi administratif akibat keterlambatan perpanjangan.

Ahmad juga menyampaikan bahwa evaluasi berkala lima tahunan tetap diperlukan dalam proses perpanjangan SIM. 
Namun, dalam usulannya, keterlambatan administratif seharusnya terlebih dahulu dikenai masa tenggang dan sanksi administratif berjenjang sebelum seseorang diwajibkan mengajukan SIM baru. 


MK Sempat Meminta Perbaikan Permohonan

Perkara tersebut sebelumnya telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan. 
Dalam persidangan pada 21 Juli 2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Ahmad memiliki kesempatan memperbaiki permohonannya.

MK memberikan waktu untuk memperbaiki permohonan, termasuk melengkapi argumentasi dan persyaratan yang diperlukan.

Ahmad kemudian menyerahkan perbaikan permohonan pada 30 Juli 2026 secara daring. 
Namun, menurut pertimbangan MK, dokumen yang diserahkan hanya dalam bentuk softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan pemohon.

Persoalan juga ditemukan pada alat bukti. MK meminta alat bukti yang digunakan untuk mendukung permohonan dibubuhi meterai atau nazegelen. 
Namun, sebagian alat bukti, yakni P-2, P-3, dan P-5, disebut tidak dibubuhi meterai atau nazegelen.

Selain itu, berkas permohonan maupun alat bukti tidak diserahkan dalam bentuk fisik. 
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pertimbangan MK ketika menentukan status permohonan. 


MK Tidak Masuk ke Pokok Gugatan

Pada Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang berlangsung Rabu, 12 Agustus 2026, MK menyatakan permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. 
Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan terkait kelengkapan permohonan.

MK menyatakan perbaikan permohonan yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan formal karena hanya berupa softfile dan tidak ditandatangani pemohon. Sementara itu, sejumlah alat bukti juga tidak memenuhi ketentuan pembubuhan meterai atau nazegelen.

Karena persyaratan formal pengajuan permohonan pengujian undang-undang tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan tersebut.

Dengan demikian, MK tidak memberikan penilaian terhadap pokok persoalan mengenai perlu atau tidaknya masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang. 
Perkara berakhir pada persoalan formal pengajuan permohonan.


Gugatan Berakhir Sebelum Pokok Perkara Dibahas

Perkara Ahmad Royani memperlihatkan bahwa persoalan yang diajukan ke MK tidak berhenti pada substansi norma yang dipersoalkan. 
Dalam perkara ini, kelengkapan administrasi permohonan menjadi faktor yang menentukan sehingga MK tidak sampai mempertimbangkan lebih jauh argumentasi mengenai masa tenggang perpanjangan SIM.

Ahmad sebelumnya meminta agar keterlambatan perpanjangan SIM dapat diberikan masa tenggang dengan sanksi administratif secara bertahap. 
Ia juga mengusulkan agar kewajiban membuat SIM baru diberlakukan apabila keterlambatan sudah melewati batas ekstrem, yakni lebih dari satu tahun.

Namun, karena permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima akibat tidak terpenuhinya persyaratan formal, usulan tersebut tidak diperiksa lebih lanjut oleh MK.

Dengan putusan itu, pokok persoalan mengenai masa tenggang perpanjangan SIM yang diajukan Ahmad tidak memperoleh pemeriksaan substansial dalam perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026.


(as)
#SIM #PerpanjanganSIM #SIMMati #MahkamahKonstitusi #MK #AhmadRoyani #UU laluLintas #UULLAJ #AturanSIM #GuruASN #MasaTenggangSIM #BeritaNasional #Hukum