Fatahillah313, Surakarta - Persidangan sengketa keabsahan ijazah mantan Presiden RI ketujuh Joko Widodo kembali memanas di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam sidang perkara Nomor 211/PDT.G/2025/PN SKT, kuasa hukum penggugat DR. M. Taufiq tampil dengan langkah hukum yang jarang digunakan namun sah dalam hukum acara perdata:
Permohonan sumpah pemutus (sumpah decissoir).
Langkah tersebut langsung menyedot perhatian publik.
Di tengah perdebatan hukum yang tajam, strategi ini dipandang sebagai upaya serius untuk menghadirkan kepastian hukum atas polemik yang selama ini menjadi perbincangan luas.
Bagi DR. Taufiq dan timnya, sumpah pemutus bukan sekadar manuver hukum.
Bagi DR. Taufiq dan timnya, sumpah pemutus bukan sekadar manuver hukum.
Itu adalah titik penentu kebenaran dalam persidangan.
Terobosan Hukum yang Jarang Digunakan
Video:
Sebelum menyerahkan bukti tambahan, Tim Dr. Taufiq meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan permohonan resmi sumpah pemutus.
Permohonan itu meminta agar tiga tokoh penting mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim:
- Joko Widodo – tergugat utama dalam perkara.
- Ova Emilia – Rektor Universitas Gadjah Mada.
- Listyo Sigit Prabowo – Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan tersebut didasarkan pada dasar hukum yang jelas:
- Pasal 156 HIR
- Pasal 183 RBg
- Pasal 1930 KUH Perdata
Dalam hukum acara perdata, sumpah pemutus adalah alat bukti yang dapat mengakhiri sengketa secara langsung jika diucapkan oleh pihak yang diminta.
Dengan kata lain, sumpah ini adalah ujian terakhir atas kebenaran suatu dalil hukum.
Lafaz Sumpah yang Sarat Konsekuensi Moral
Dalam sidang, Tim Dr. Taufiq membacakan secara lengkap lafaz sumpah yang dimohonkan kepada para tergugat.
Dalam sidang, Tim Dr. Taufiq membacakan secara lengkap lafaz sumpah yang dimohonkan kepada para tergugat.
Sumpah tersebut diawali dengan kalimat tauhid:
Bismillahirrahmanirrahim.
Ashadu alla ilaha illallah wa ashadu anna Muhammadar rasulullah
Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan bahwa:
- bahwa benar nama saya adalah Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh.
- bahwa benar saya telah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
- bahwa benar ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo. Bukti P7 dalam perkara nomor 211 PDTG 2025 PNSKT DPN Surakarta adalah salinan dari dokumen yang asli, benar, dan sah secara hukum maupun fakta tanpa pernah ada rekayasa digital di atasnya.
- bahwa benar foto yang tertempel pada dokumen tersebut adalah benar-benar foto diri saya tanpa ada rekayasa atau pemalsuan sedikitpun.
Namun yang membuat sumpah ini sangat kuat adalah konsekuensi spiritual yang dinyatakan secara tegas.
Di dalam lafaz sumpah itu disebutkan:
Ya Allah, penguasa arsy yang agung, apabila sumpah yang saya ucapkan ini mengandung kedustaan, sengaja menyembunyikan kebenaran atau merupakan kepalsuan
Satu, maka haramkanlah bagi saya masuk ke surgamu dan jatuhkan laknatmu yang paling hina atas diri saya.
Cabutlah keberkahan dalam segala kenikmatan hidup saya di dunia.
Dua. masukkanlah aku dan keluargaku ke neraka jahanam dan timpakanlah azab yang paling pedih yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya di akhirat kelak.Maka jadikanlah hidup saya dan hidup anak dan keluarga saya di dunia ini penuh dengan kehancuran, malapetaka yang bertubi-tubi, serta kehinaan yang tidak akan berakhir hingga hari kiamat. Amin.Biarlah murkamu menjadi saksi atas kebohongan saya di hadapan seluruh makhlukmu.
Tiga, jika saya berdusta, biarlah saya mati dalam keadaan merugi dan terputus dari rahmat-Mu.
Namun jika saya benar, maka muliakanlah kebenaran ini.
Bahkan sumpah tersebut juga menyebut konsekuensi bagi kehidupan di dunia dan akhirat.
Bagi DR. Taufiq, sumpah seperti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritual yang sangat berat.
Logika Hukum di Balik Sumpah Pemutus
Menurut DR. Taufiq dan Tim, permohonan sumpah pemutus diajukan bukan tanpa alasan.
Ia menilai hingga tahap persidangan saat ini belum ada pembuktian langsung yang memperlihatkan ijazah asli dari pihak tergugat di hadapan pengadilan.
Karena itu, sumpah pemutus dipilih sebagai jalan terakhir untuk memastikan kebenaran.
Dalam penjelasannya kepada wartawan usai sidang, ia menegaskan:
Kalau beliau berani mengucapkan sumpah itu dan menunjukkan ijazah asli, kami siap kalah.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa strategi hukum tersebut bukan sekadar tekanan, tetapi juga komitmen terhadap hasil persidangan apa pun yang muncul dari sumpah tersebut.
Penolakan Keras dari Kuasa Hukum Tergugat
Langkah berani DR. Taufiq langsung mendapat penolakan keras dari kuasa hukum tergugat.
Mereka berpendapat sumpah pemutus tidak relevan karena dalam persidangan telah diajukan berbagai alat bukti:
- bukti surat
- saksi
- ahli
Kuasa hukum tergugat bahkan menyebut permohonan tersebut tidak tepat karena sumpah pemutus biasanya digunakan ketika tidak ada bukti lain.
Namun bagi DR. Taufiq, justru di sinilah letak pentingnya sumpah tersebut.
Ia menilai bahwa sumpah pemutus dapat menjadi alat penentu yang mengakhiri polemik secara langsung.
Majelis Hakim Menimbang Secara Cermat
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta tidak langsung memutuskan permohonan tersebut.
Hakim menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah sumpah pemutus dapat dikabulkan atau tidak.
Selain itu majelis juga memberi kesempatan kepada penggugat untuk melengkapi beberapa bukti yang dinilai belum valid.
Keputusan terkait sumpah pemutus dijadwalkan akan dipertimbangkan pada sidang berikutnya.
Sumpah Pemutus: Tantangan Terbuka
DR. Taufiq tidak menampik bahwa langkah ini merupakan bentuk tantangan hukum terbuka.
Namun menurutnya, tantangan itu justru menjadi cara paling jelas untuk menuntaskan polemik
Ia mengatakan:
DR. Taufiq tidak menampik bahwa langkah ini merupakan bentuk tantangan hukum terbuka.
Namun menurutnya, tantangan itu justru menjadi cara paling jelas untuk menuntaskan polemik
Ia mengatakan:
Ini sumpah terakhir.
Kalau sumpah itu diucapkan, perkara selesai.
Strategi ini menunjukkan keyakinan tim penggugat bahwa kebenaran harus diuji secara langsung di hadapan hukum.
Harapan Publik pada Kepastian Hukum
Perkara ini sejak awal menyedot perhatian publik karena menyangkut figur penting dalam sejarah politik Indonesia.
Namun di balik semua kontroversi, langkah hukum yang diambil Dr. Taufiq menunjukkan satu hal penting:
Upaya mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang sah.
Sumpah pemutus yang diajukan bukan sekadar simbol, tetapi juga bentuk pertaruhan moral yang besar.
Kini semua mata tertuju pada keputusan majelis hakim
Apakah sumpah pemutus akan dikabulkan?
Jika ya, maka ruang sidang bisa menjadi tempat lahirnya salah satu momen hukum paling dramatis dalam sejarah sengketa perdata di Indonesia.
(as)
#DrMTaufiq #SumpahPemutus #SidangSurakarta #KeadilanHukum #TransparansiHukum #SidangIjazah #PerkaraPerdata #HukumIndonesia


