Ia berdimensi vertikal sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan sekaligus berdimensi horizontal sebagai instrumen keadilan sosial.
Karena itu, pengelolaan zakat menuntut ilmu, ketelitian, dan tanggung jawab tinggi dari para pengelolanya.
Dalam Islam, zakat hampir selalu disebut berdampingan dengan shalat.
Keduanya merupakan pilar utama ibadah.
Mengabaikan zakat termasuk dosa besar karena hukumnya wajib, sebagaimana meninggalkan shalat (QS. Al-Baqarah: 43; QS. At-Taubah: 103).
Prinsip mendasar dalam seluruh ibadah adalah satu:
Prinsip mendasar dalam seluruh ibadah adalah satu:
Ibadah tidak sah tanpa ilmu.
Hal ini berlaku pula dalam pengelolaan zakat, baik bagi muzakki (pemberi), amil (pengelola), maupun mustahiq (penerima).
Zakat dalam Struktur Ibadah Islam
Dalam kajian fikih, pembahasan ibadah mencakup empat pokok utama:
Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis utama (Kifayatul Akhyar, Juz 1, hlm. 172):
Dalam kajian fikih, pembahasan ibadah mencakup empat pokok utama:
- Thaharah (bersuci)
- Zakat
- Puasa
- Haji
Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis utama (Kifayatul Akhyar, Juz 1, hlm. 172):
- Zakat Fitrah
- Zakat Mal (zakat harta)
Zakat Fitrah: Ketepatan Waktu dan Ketentuan
Zakat fitrah berkaitan langsung dengan bulan Ramadhan. Waktu pelaksanaannya boleh dimulai sejak awal Ramadhan, namun waktu wajibnya adalah saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
Zakat harus sudah tersalurkan sebelum pelaksanaan shalat Id.
Jika terlambat hingga setelahnya, maka statusnya menjadi qadha dan pelakunya berdosa (Hasyiyah al-Bujairimi, Juz 2, hlm. 301).
Ketentuan Penting
- Bayi yang lahir sebelum maghrib malam Id wajib dizakati, sedangkan orang yang wafat sebelum waktu tersebut tidak lagi wajib dizakati (Fathul Mu’in, hlm. 50).
- Setiap muslim yang memiliki kecukupan makan sehari semalam pada hari raya wajib menunaikan zakat fitrah.
- Suami wajib membayarkan zakat bagi seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya (Al-Majmu’, Juz 6, hlm. 113).
Bentuk dan Ukuran
Menurut mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali), zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok daerah seberat sekitar 2,7 kg.
Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dengan nilai uang setara makanan pokok sekitar 3,8 kg (Al-Mabsuth, Juz 2, hlm. 97).
Kualitas beras yang dikeluarkan harus setara dengan yang biasa dikonsumsi muzakki atau lebih baik, tidak boleh lebih rendah (Kifayatul Akhyar, Juz 1, hlm. 195–196).
Kualitas beras yang dikeluarkan harus setara dengan yang biasa dikonsumsi muzakki atau lebih baik, tidak boleh lebih rendah (Kifayatul Akhyar, Juz 1, hlm. 195–196).
Panitia Zakat vs Amil: Perbedaan yang Sering Terabaikan
Dalam praktik di masyarakat, panitia zakat sering disamakan dengan amil.
Dalam praktik di masyarakat, panitia zakat sering disamakan dengan amil.
Padahal secara fikih berbeda.
Karena berstatus wakil muzakki:
Penyaluran juga tidak boleh melewati batas waktu Idul Fitri (Al-Majmu’, Juz 6, hlm. 165).
- Panitia Ramadhan bersifat sementara dan bertindak sebagai wakil muzakki.
- Amil adalah petugas resmi yang diangkat lembaga legal seperti BAZNAS, LAZISNU, LazisMu, atau Dompet Dhuafa dan memiliki masa tugas tertentu (Kifayatul Akhyar, hlm. 198; Ahkamul Fuqaha, hlm. 304–400).
Karena berstatus wakil muzakki:
- Beras yang terkumpul tidak boleh dicampur sebelum disalurkan.
- Tidak boleh dijual sebelum sampai kepada mustahiq.
- Panitia tidak berhak mengambil bagian zakat karena bukan termasuk golongan penerima (La’natut Thalibin, Juz 2, hlm. 206; Al-Anwar lil Abrar, Juz 1, hlm. 155).
Penyaluran juga tidak boleh melewati batas waktu Idul Fitri (Al-Majmu’, Juz 6, hlm. 165).
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Al-Qur’an menetapkan delapan golongan penerima zakat (QS. At-Taubah: 60):
Pendataan fakir dan miskin harus diverifikasi secara akurat. Kesalahan penyaluran kepada yang tidak berhak nilainya setara dengan tidak menunaikan zakat (Kifayatul Akhyar, Juz 1, hlm. 196–197).
Al-Qur’an menetapkan delapan golongan penerima zakat (QS. At-Taubah: 60):
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab (hamba sahaya)
- Sabilillah
- Gharim (orang berutang untuk kebaikan)
- Ibnu Sabil (musafir kehabisan bekal)
Pendataan fakir dan miskin harus diverifikasi secara akurat. Kesalahan penyaluran kepada yang tidak berhak nilainya setara dengan tidak menunaikan zakat (Kifayatul Akhyar, Juz 1, hlm. 196–197).
Zakat Mal: Menghitung dengan Tepat
Zakat mal dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun (haul) (Kifayatul Akhyar, Juz 1, hlm. 172).
Objek zakat meliputi:
Untuk pertanian, zakat wajib saat panen (yauma hasadih).
Zakat mal dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun (haul) (Kifayatul Akhyar, Juz 1, hlm. 172).
Objek zakat meliputi:
- Hewan ternak
- Emas dan perak
- Hasil pertanian dan buah
- Harta perdagangan
Untuk pertanian, zakat wajib saat panen (yauma hasadih).
Sedangkan perdagangan, emas, dan simpanan mengikuti ketentuan nisab dan haul.
Zakat Profesi
Zakat penghasilan dianalogikan dengan zakat perdagangan, dengan nisab setara 85 gram emas per tahun dan tarif 2,5% (Fatwa MUI, hlm. 90).
Zakat penghasilan dianalogikan dengan zakat perdagangan, dengan nisab setara 85 gram emas per tahun dan tarif 2,5% (Fatwa MUI, hlm. 90).
Ketentuan Tambahan yang Perlu Diketahui
- Simpanan uang yang mencapai nisab dan haul wajib dizakati (Ahkamul Fuqaha’, hlm. 137).
- Zakat tidak boleh diberikan kepada anak yatim yang kaya.
- Boleh diberikan kepada satu orang saja (pendapat Ibnu Ujail).
- Boleh diberikan kepada guru ngaji, ulama, atau penuntut ilmu yang fokus belajar (Fatawa Abu Bakar Baghitsan; Kifayatul Akhyar).
- Tidak boleh diberikan kepada keturunan Nabi menurut jumhur ulama (Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 106).
- Perhiasan emas yang dipakai sehari-hari tidak wajib dizakati (Hasyiyatul Jamal, Juz 2, hlm. 255).
Zakat Produktif dan Pemberdayaan
Pengelolaan zakat tidak harus bersifat konsumtif.
Pengelolaan zakat tidak harus bersifat konsumtif.
Zakat untuk fakir miskin boleh diarahkan pada program produktif, seperti modal usaha.
Bahkan dana sabilillah dapat digunakan untuk kemaslahatan umum, termasuk pendidikan dan beasiswa (Keputusan MUI 1996, hlm. 32 dan 41).
Memberikan zakat kepada kerabat yang berhak juga lebih utama dibandingkan kepada orang lain (Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 106).
Memberikan zakat kepada kerabat yang berhak juga lebih utama dibandingkan kepada orang lain (Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 106).
Ilmu sebagai Kunci Amanah
Zakat bukan sekadar menyerahkan harta, tetapi amanah ibadah yang memiliki aturan rinci.
Kesalahan dalam niat, perhitungan, pengelolaan, atau distribusi dapat mengurangi bahkan menggugurkan nilai ibadahnya.
Di tengah meningkatnya kesadaran berzakat, profesionalitas pengelola dan literasi fikih menjadi kebutuhan mendesak.
Di tengah meningkatnya kesadaran berzakat, profesionalitas pengelola dan literasi fikih menjadi kebutuhan mendesak.
Karena pada akhirnya, zakat bukan hanya soal memberi, tetapi tentang memastikan hak orang lain sampai dengan tepat, adil, dan sesuai syariat.
(as)
#Zakat #FikihZakat #EkonomiIslam #AmilZakat #ZakatFitrah #ZakatMal #LiterasiZakat #KeuanganSyariah #KeadilanSosial #IslamRahmatanLilAlamin
Catatan:
Hasil Diklat Amil Zakat di Masjid Jami' BaitusSalam
UPZISNU MWC CILODONG
Selasa 17 Februari 2026
Selasa 17 Februari 2026


