Fatahillah313, Jakarta - Perdebatan mengenai keaslian sebuah dokumen kembali mencuri perhatian publik setelah Prof. Effendi Ghazali mengungkapkan kebingungannya atas penjelasan para ahli yang dihadirkan oleh kubu Jokowi.
Dalam sebuah forum diskusi, Effendi menyoroti betapa argumentasi yang disampaikan terasa janggal, terutama ketika para ahli tersebut mengaku tidak mampu memastikan apakah dokumen yang dipersoalkan itu benar-benar asli.
Pembahasan kian memanas ketika seluruh pakar yang diundang, baik dari pihak pendukung maupun penantang, tidak dapat memberikan kesimpulan definitif.
Mereka hanya bisa menyatakan bahwa dokumen yang diuji “identik” dengan sampel pembanding, namun tidak berwenang mengesahkan keasliannya. Bagi publik, batas antara "identik" dan "asli" pun menjadi semakin kabur.
Kebuntuan Ahli: Identik, namun Tidak Bisa Menyatakan Asli Dalam forum itu, Prof. Effendi menirukan ulang pernyataan salah satu ahli, yang mengatakan bahwa laboratorium hanya dapat menyimpulkan tingkat kesesuaian, bukan keaslian dokumen. Dengan kata lain:
- Para ahli hanya bisa menyatakan dokumen tersebut identik,
- Namun tidak dapat menyatakan asli atau palsu,
- Karena hanya institusi yang mengeluarkan dokumen aslinya (UGM) yang berwenang mengesahkan keaslian tersebut.
Dalam konteks kasus yang dibahas, para peserta diskusi berkali-kali menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai lembaga yang dianggap satu-satunya memiliki otoritas untuk memberikan penegasan akhir.
Hal ini memicu tanya dari publik:
jika hanya UGM yang bisa memberikan konfirmasi, lalu untuk apa pengadilan dan kehadiran berbagai ahli forensik dan dokumen?
Kebingungan yang diungkapkan Prof. Effendi pun tampak wajar. Di satu sisi, laboratorium forensik diminta menilai keaslian.
Namun di sisi lain, ketika mereka hanya mampu memberi kesimpulan identik, publik tetap tidak memperoleh jawaban formal mengenai status dokumen tersebut.
Menunggu Pengadilan: Ketika Harapan Publik Bergantung pada Kesimpulan yang Tak Pernah Final.
Effendi kemudian mengajukan skenario sederhana: Jika di pengadilan nanti semua ahli dari kedua pihak hanya bisa menyimpulkan "dokumen ini identik" tanpa dapat mengesahkan keasliannya, maka apa yang bisa diharapkan dari proses hukum itu?
Dalam pandangannya, publik berhak menerima kepastian. Namun yang terjadi justru lingkaran penjelasan yang berputar-putar:
- Ahli forensik: hanya bisa menyatakan identik.
- Laboratorium: tidak dapat menyatakan asli atau tidak.
- Otoritas penerbit dokumen: satu-satunya yang bisa memberi kepastian.
Hasilnya, proses pembuktian keaslian dokumen terjebak dalam kebuntuan prosedural. Ketika publik menanti jawaban final dari persidangan, banyak pihak justru khawatir bahwa proses tersebut tidak akan memberikan kepastian apa pun kecuali kesimpulan “identik tetapi belum tentu asli”.
Mengapa Hanya Penerbit yang Bisa Menyatakan Asli? Dari penjelasan yang berulang kali muncul dalam diskusi, inti persoalan sesungguhnya berada pada otoritas formal.
Laboratorium forensik dapat memeriksa tinta, struktur kertas, dan kesesuaian tanda tangan, namun tidak dapat menegaskan keaslian administratif atau legal.
Inilah yang disebut Effendi sebagai “logika yang membingungkan”. Publik dihadapkan pada fakta bahwa rangkaian pemeriksaan ilmiah tidak otomatis bermuara pada kesimpulan legal.
Ketika Perdebatan Teknis Menjadi Kebingungan Publik Perdebatan yang terjadi di forum tersebut menggambarkan bagaimana isu keaslian dokumen kerap menjadi pertarungan narasi yang memadukan ilmu forensik, legitimasi institusional, dan persepsi publik.
publik ingin kepastian, namun mekanisme pemeriksaan yang ada justru seolah menggiring pada simpul buntu.
Pertanyaannya kini berpindah ke ranah pengadilan:
apakah proses hukum mampu memberikan kepastian lebih baik?
Sementara publik menunggu, polemik ini menjadi pengingat bahwa kebenaran ilmiah dan kebenaran legal tidak selalu berjalan seirama.
(as)

