Fatahillah313, Jakarta - Drama sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memasuki babak baru.
Komisi Informasi Publik (KIP) resmi menjatuhkan putusan sela dan menyatakan bahwa permohonan sengketa yang diajukan kelompok relawan “Bonjowi” ditolak secara administratif.
Melalui putusan KIP kali ini, wacana publik justru kembali memanas karena proses hukum berpindah ke ranah kepolisian.
(as)
Sidang yang digelar Selasa (2/12/2025) itu menegaskan bahwa perkara gugur bukan karena substansi keaslian ijazah, melainkan murni persoalan keterlambatan pengajuan sengketa.
Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa permohonan sengketa yang diajukan pemohon melewati batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa permohonan sengketa yang diajukan pemohon melewati batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Secara hukum formil, majelis tidak dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, permohonan dinyatakan gugur,
ujarnya.
Meski begitu, putusan ini bukannya meredam polemik. Justru, pemohon, kelompok yang menamakan diri Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), menyatakan tidak akan mundur dan siap melanjutkan langkah ke jalur kepolisian.
Meski begitu, putusan ini bukannya meredam polemik. Justru, pemohon, kelompok yang menamakan diri Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), menyatakan tidak akan mundur dan siap melanjutkan langkah ke jalur kepolisian.
KIP: Masalah Bukan di Ijazah, tapi di Administrasi
Perdebatan publik seputar ijazah Jokowi sudah berulang kali mengemuka, namun KIP menekankan bahwa sidang kali ini tidak menyentuh substansi apakah ijazah tersebut asli atau tidak.
Sidang berhenti pada pemeriksaan formil, yakni apakah prosedur pengajuan sengketa telah dilakukan sesuai aturan.
Batas pengajuan sengketa informasi publik adalah 14 hari sejak ditolaknya permohonan permintaan informasi oleh badan publik.
Batas pengajuan sengketa informasi publik adalah 14 hari sejak ditolaknya permohonan permintaan informasi oleh badan publik.
Berdasarkan catatan sidang, pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pengajuan dilakukan dalam rentang waktu tersebut.
Karena dalil formil tidak terpenuhi, majelis tidak masuk pada pokok sengketa,
tegas Rospita.
Dengan demikian, KIP tidak memberikan penilaian apa pun terkait konten atau validitas ijazah yang diminta pemohon.
Bonjowi: “Kami Tidak Kalah, Hanya Pindah Arena”
Dengan demikian, KIP tidak memberikan penilaian apa pun terkait konten atau validitas ijazah yang diminta pemohon.
Bonjowi: “Kami Tidak Kalah, Hanya Pindah Arena”
Seusai sidang, koordinator Bonjowi menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan KIP, namun tidak menganggap langkah mereka berakhir.
Kelompok ini menilai bahwa penolakan administratif bukan bentuk kekalahan, melainkan sinyal bahwa jalur yang tepat berikutnya adalah penegakan hukum.
Mekanisme KIP sudah kami tempuh, meski terbentur soal waktu. Namun substansi permasalahan tidak berubah. Kami siap membawa laporan ini ke Polda Metro Jaya,
ujar juru bicara Bonjowi.
Mereka beralasan bahwa beberapa dokumen yang mereka ajukan sebagai bukti memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen negara, yang berada di luar kewenangan KIP.
Respons Publik: Antara Jenuh dan Menunggu Kepastian
Mereka beralasan bahwa beberapa dokumen yang mereka ajukan sebagai bukti memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen negara, yang berada di luar kewenangan KIP.
Respons Publik: Antara Jenuh dan Menunggu Kepastian
Isu ijazah Jokowi sebetulnya bukan hal baru. Setiap kali mengemuka, polemik ini memecah opini publik menjadi dua kubu:
mereka yang menganggap isu ini sudah tuntas dijelaskan pemerintah, dan mereka yang merasa penjelasan tersebut belum lengkap.
Melalui putusan KIP kali ini, wacana publik justru kembali memanas karena proses hukum berpindah ke ranah kepolisian.
Beberapa pengamat politik menilai bahwa langkah Bonjowi dapat menjadi preseden penting dalam pemanfaatan jalur hukum oleh masyarakat untuk menguji dokumen publik.
Namun di sisi lain, para analis menilai bahwa isu ini juga rawan dipolitisasi, mengingat tahun 2025 berada dalam atmosfer politik menuju Pemilu 2029.
Arah Berikutnya: Polda Menjadi Panggung Baru?
Namun di sisi lain, para analis menilai bahwa isu ini juga rawan dipolitisasi, mengingat tahun 2025 berada dalam atmosfer politik menuju Pemilu 2029.
Arah Berikutnya: Polda Menjadi Panggung Baru?
Jika laporan Bonjowi diterima oleh kepolisian, maka proses akan memasuki tahap penyelidikan untuk menilai apakah terdapat unsur pidana.
Namun hingga kini, belum ada komentar resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait kesiapan menerima laporan tersebut.
Di tengah ketidakpastian itu, satu hal yang jelas:
Di tengah ketidakpastian itu, satu hal yang jelas:
putusan KIP justru membuka babak baru dari isu lama yang tak kunjung usai.
Gugurnya gugatan di KIP bukan akhir cerita. Sementara KIP menegaskan bahwa masalah murni administratif, Bonjowi bersiap membuka lembar baru di jalur kepolisian.
Publik kini menunggu:
apakah langkah ini akan semakin mengeraskan polemik, atau akhirnya memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi sumber perdebatan?
(as)
#KIP #IjazahJokowi #Bonjowi #SengketaInformasi #PutusanSela #Jakarta #HukumPublik #PoldaMetroJaya #BeritaTerbaru #IsuNasional

