SP3 di Polda Dinilai Prematur, Tim Advokasi Desak Polri Tindaklanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Fatahillah313, Jakarta - Suasana politik kembali memanas. Aroma ketegangan antara aktivis hukum dan institusi kepolisian kembali mencuat setelah munculnya temuan data legalisir ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut identik dengan objek penelitian dua pakar forensik digital, Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Roy Suryo.
Temuan itu segera memicu langkah cepat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.

Fatahillah313, Jakarta - Suasana politik kembali memanas. Aroma ketegangan antara aktivis hukum dan institusi kepolisian kembali mencuat setelah munculnya temuan data legalisir ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut identik dengan objek penelitian dua pakar forensik digital, Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Roy Suryo.
Temuan itu segera memicu langkah cepat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.
Tim ini mengundang seluruh media dan konten kreator untuk hadir dalam Konferensi Pers di depan Bareskrim Polri, Senin, 6 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, dengan tajuk besar:
Legitimasi Saintifik di Balik Temuan Dalam undangan resmi yang ditandatangani oleh Ahmad Khozinudin, S.H., selaku Koordinator Non Litigasi, tim menegaskan bahwa data yang kini dipegang merupakan salinan resmi copy legalisir ijazah Jokowi dari KPU.
Data tersebut, menurut mereka, memiliki deskripsi identik dengan objek penelitian Digital Forensik dan Error Level Analysis (ELA) yang sebelumnya dilakukan oleh Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Roy Suryo.
Kajian ilmiah itu, yang sempat viral di berbagai platform media sosial dan kanal akademik, menyimpulkan adanya indikasi kuat manipulasi digital pada dokumen ijazah yang digunakan Jokowi sebagai syarat administrasi pencalonan.
Menurut mereka, penghentian kasus tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan temuan baru yang kini justru memperkuat dugaan awal.
Seruan Transparansi Polri Isu ini bukan hanya menyangkut legalitas ijazah seorang presiden, tetapi juga integritas lembaga negara, terutama kepolisian dan KPU.
TEMUAN DATA IJAZAH JOKOWI DI KPU: SP3 LAPORAN JOKOWI DI POLDA, LANJUTKAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI DI BARESKRIM.
Legitimasi Saintifik di Balik Temuan Dalam undangan resmi yang ditandatangani oleh Ahmad Khozinudin, S.H., selaku Koordinator Non Litigasi, tim menegaskan bahwa data yang kini dipegang merupakan salinan resmi copy legalisir ijazah Jokowi dari KPU.
Data tersebut, menurut mereka, memiliki deskripsi identik dengan objek penelitian Digital Forensik dan Error Level Analysis (ELA) yang sebelumnya dilakukan oleh Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Roy Suryo.
Kajian ilmiah itu, yang sempat viral di berbagai platform media sosial dan kanal akademik, menyimpulkan adanya indikasi kuat manipulasi digital pada dokumen ijazah yang digunakan Jokowi sebagai syarat administrasi pencalonan.
Ini bukan sekadar opini, tetapi temuan yang punya legitimasi ilmiah. Objeknya sama, analisisnya terukur, dan hasilnya konsisten. Maka logikanya, kasus ini harus dibuka kembali oleh Bareskrim,” tegas Khozinudin dalam keterangan tertulisnya.
SP3 di Polda Dinilai Prematur Dalam konteks hukum, Tim Advokasi menilai bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya dianggap tidak memiliki dasar kuat.
Menurut mereka, penghentian kasus tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan temuan baru yang kini justru memperkuat dugaan awal.
SP3 itu prematur. Justru dengan adanya data legalisir KPU yang kini bisa diuji ulang, Bareskrim harus melanjutkan kasusnya. Kalau tidak, publik bisa menilai ada ketidakadilan sistemik,” ujar Rizal Fadilah, pakar hukum tata negara yang dijadwalkan hadir dalam konpers.
Seruan Transparansi Polri Isu ini bukan hanya menyangkut legalitas ijazah seorang presiden, tetapi juga integritas lembaga negara, terutama kepolisian dan KPU.
Tim Advokasi meminta agar Bareskrim Polri tidak lagi berlindung di balik dalih administratif atau tekanan politik.
Momentum Politik dan Moral Gelombang tekanan ini muncul di tengah meningkatnya kekecewaan publik terhadap institusi penegak hukum yang dinilai inkonsisten dalam menangani kasus-kasus berprofil tinggi.
Kalau Polri memang netral dan profesional, maka biarkan bukti berbicara. Jangan ada diskriminasi hukum hanya karena pelapornya rakyat kecil dan terlapornya pejabat tinggi,” tegas Roy Suryo, mantan Menpora dan pakar telematika yang juga dijadwalkan hadir.
Momentum Politik dan Moral Gelombang tekanan ini muncul di tengah meningkatnya kekecewaan publik terhadap institusi penegak hukum yang dinilai inkonsisten dalam menangani kasus-kasus berprofil tinggi.
Dalam situasi seperti ini, konpers yang digelar di depan Gedung Bareskrim Polri menjadi simbol perlawanan moral dan politik terhadap kekuasaan yang dianggap kebal hukum.
Tidak sedikit pengamat menyebut, kasus ini bisa menjadi “tes lakmus” integritas Polri pasca reformasi hukum.
Tidak sedikit pengamat menyebut, kasus ini bisa menjadi “tes lakmus” integritas Polri pasca reformasi hukum.
Bila Polri berani membuka kembali penyidikan, langkah itu akan dianggap sebagai tonggak kembalinya profesionalitas hukum di negeri ini.
Penutup Undangan konpers ini menegaskan satu pesan kuat:
Penutup Undangan konpers ini menegaskan satu pesan kuat:
Kebenaran ilmiah tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan politik.
Tim Advokasi berharap Polri mendengar suara publik dan segera menindaklanjuti kasus yang telah lama menjadi sorotan nasional ini.
Konpers dijadwalkan dihadiri oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan sejumlah tokoh lainnya dari kalangan akademisi, aktivis, serta pegiat hukum.
UNDANGAN KONPERS DI MABES POLRI: TEMUAN DATA IJAZAH JOKOWI DI KPU: SP3 LAPORAN JOKOWI DI POLDA, LANJUTKAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI DI BARESKRIM
Kepada All Media & Youtubers
Di Tempat
Sehubungan dengan didapatnya data resmi copy legalisir ijazah Jokowi dari KPU, yang memiliki deskripsi yang sama dengan objek yang diteliti oleh Dr Rismon Sianipar dan Dr Roy Suryo, maka kami mengundang untuk hadir pada:
KONPERS DI BARESKRIM POLRI
Senin, 6 Oktober 2025, Pukul 11.00 WIB, di Depan Kantor Bareskrim Polri.
Data ini, menjadi bukti bahwa kajian Digital Forensik & Error Level Analisys yang menyimpulkan ijazah Jokowi palsu, memiliki basis legitimasi saintifik/ilmiah. Karena, objek yang diteliti sama. Kasus ijazah palsu di Bareskrim harus dibuka kembali, sedangkan kasus pencemaran di Polda wajib dihentikan.
Demikian undangan disampaikan, terima kasih.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
TTD
Ahmad Khozinudin, S.H
Koordinator Non Litigasi
Nb.
Konpers akan dihadiri Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dkk
Konpers dijadwalkan dihadiri oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan sejumlah tokoh lainnya dari kalangan akademisi, aktivis, serta pegiat hukum.
UNDANGAN KONPERS DI MABES POLRI: TEMUAN DATA IJAZAH JOKOWI DI KPU: SP3 LAPORAN JOKOWI DI POLDA, LANJUTKAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI DI BARESKRIM
Kepada All Media & Youtubers
Di Tempat
Sehubungan dengan didapatnya data resmi copy legalisir ijazah Jokowi dari KPU, yang memiliki deskripsi yang sama dengan objek yang diteliti oleh Dr Rismon Sianipar dan Dr Roy Suryo, maka kami mengundang untuk hadir pada:
KONPERS DI BARESKRIM POLRI
Senin, 6 Oktober 2025, Pukul 11.00 WIB, di Depan Kantor Bareskrim Polri.
TEMUAN DATA IJAZAH JOKOWI DI KPU: SP3 LAPORAN JOKOWI DI POLDA, LANJUTKAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI DI BARESKRIM
Data ini, menjadi bukti bahwa kajian Digital Forensik & Error Level Analisys yang menyimpulkan ijazah Jokowi palsu, memiliki basis legitimasi saintifik/ilmiah. Karena, objek yang diteliti sama. Kasus ijazah palsu di Bareskrim harus dibuka kembali, sedangkan kasus pencemaran di Polda wajib dihentikan.
Demikian undangan disampaikan, terima kasih.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
TTD
Ahmad Khozinudin, S.H
Koordinator Non Litigasi
Nb.
Konpers akan dihadiri Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dkk
(as)
#IjazahJokowi #BukaKasusLagi #BareskrimPolri #DataKPU #TimAdvokasi #RoySuryo #RismonSianipar #AhmadKhozinudin #RizalFadilah #KonpersBareskrim #KeadilanUntukPublik #ForensikDigital #HukumTidakBolehTajamKeBawah

