Dokumen yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melalui mekanisme permintaan informasi publik (PPID) itu menjadi sorotan tajam setelah pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengungkap adanya penghapusan tanda tangan dan sejumlah bagian penting dalam dokumen legalisir tersebut.
Permintaan salinan ijazah ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan langkah transparansi publik yang menjadi hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Permintaan salinan ijazah ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan langkah transparansi publik yang menjadi hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
PPID KPU DKI sudah menyerahkan ke kita, rakyat ya. Saya bilang rakyat karena saya memintanya atas nama publik. Meskipun pribadi saya yang meminta, tapi ini sebenarnya untuk publik,
ujar Bonatua Silalahi kepada media di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dihapus, Bukan Dihitamkan
Dihapus, Bukan Dihitamkan
Salinan ijazah Jokowi yang diterima Bonatua merupakan dokumen administratif yang dulu digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012.
Dokumen tersebut seharusnya menjadi bagian dari rekam jejak publik yang dapat diakses masyarakat, karena berhubungan langsung dengan proses demokrasi dan integritas penyelenggara negara.
Namun, ketika salinan itu akhirnya diberikan, muncul tanda tanya besar: sebagian informasi, termasuk tanda tangan, justru dihapus.
Namun, ketika salinan itu akhirnya diberikan, muncul tanda tanya besar: sebagian informasi, termasuk tanda tangan, justru dihapus.
Terus terang saya kurang puas. Seharusnya ini disertakan juga uji konsekuensi—kenapa misalnya nama ini dihapus, tanda tangannya dihapus,
tegas Bonatua.
Ia menjelaskan bahwa dalam standar praktik UU KIP, informasi sensitif biasanya tidak dihapus melainkan dihitamkan (redaksi parsial) agar publik tetap mengetahui konteks dokumennya.
Ia menjelaskan bahwa dalam standar praktik UU KIP, informasi sensitif biasanya tidak dihapus melainkan dihitamkan (redaksi parsial) agar publik tetap mengetahui konteks dokumennya.
Ya, biasanya kalau di UU KIP-nya itu dihitamkan. Tapi ini dihapus,
katanya dengan nada kecewa.
Pertanyaan Publik yang Tak Kunjung Terjawab
Langkah KPU DKI Jakarta menghapus sebagian isi dokumen menimbulkan kecurigaan publik.
Apakah ada alasan administratif yang sah?
Ataukah justru ada upaya menutupi sesuatu dari masa lalu Jokowi?
Beberapa tokoh lain ikut menyoroti kasus ini. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), seorang aktivis kesehatan yang dikenal vokal di media sosial, serta pakar telematika Roy Suryo, juga datang ke kantor KPU DKI untuk meminta salinan serupa.
Kehadiran mereka mempertegas bahwa isu ini bukan sekadar polemik kecil di dunia maya, tetapi persoalan kredibilitas lembaga negara dalam mengelola informasi publik.
Beberapa tokoh lain ikut menyoroti kasus ini. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), seorang aktivis kesehatan yang dikenal vokal di media sosial, serta pakar telematika Roy Suryo, juga datang ke kantor KPU DKI untuk meminta salinan serupa.
Kehadiran mereka mempertegas bahwa isu ini bukan sekadar polemik kecil di dunia maya, tetapi persoalan kredibilitas lembaga negara dalam mengelola informasi publik.
Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus dihapus?
Mengapa tidak diserahkan secara utuh sebagaimana mestinya?
tanya Roy Suryo melalui kanal YouTube Kompas TV.
Transparansi atau Tabir Gelap?
KPU sejatinya memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi publik secara utuh, kecuali bagian yang jelas dikecualikan oleh undang-undang, misalnya yang berkaitan dengan rahasia negara atau privasi yang dilindungi hukum.
Namun dalam konteks ijazah pejabat publik, informasi tersebut justru menjadi kepentingan publik yang sah, bukan rahasia pribadi.
Kasus ini semakin mengemuka di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dokumen negara, terutama menyangkut keaslian ijazah pejabat tinggi yang kerap menjadi bahan kontroversi.
Fenomena ini juga mengingatkan kembali pada perdebatan lama soal validitas ijazah Jokowi yang pernah mencuat sejak masa kampanye Pilpres 2019 dan 2024.
Kasus ini semakin mengemuka di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dokumen negara, terutama menyangkut keaslian ijazah pejabat tinggi yang kerap menjadi bahan kontroversi.
Fenomena ini juga mengingatkan kembali pada perdebatan lama soal validitas ijazah Jokowi yang pernah mencuat sejak masa kampanye Pilpres 2019 dan 2024.
Publik Menunggu Jawaban
Kini, masyarakat menantikan klarifikasi resmi dari KPU DKI Jakarta, mengapa ada bagian yang dihapus? Apakah sesuai prosedur? Dan apa dasar hukum penghapusan itu?
Bonatua Silalahi berencana mengajukan permintaan uji konsekuensi dan menempuh upaya hukum lebih lanjut jika KPU tak memberi penjelasan yang transparan.
Ini bukan tentang Jokowi pribadi, ini tentang hak publik untuk tahu. Tentang integritas lembaga penyelenggara pemilu,
tandasnya.
Publik berhak atas keterbukaan. Jika tanda tangan dalam dokumen resmi negara bisa dihapus tanpa alasan, apa jaminan integritas dokumen negara lainnya?
Kasus ini adalah cermin buram transparansi demokrasi Indonesia, dan mungkin, awal dari babak baru pertarungan antara hak publik dan birokrasi yang tertutup.
(as)
#IjazahJokowi #KPUJakarta #BonatuaSilalahi #TransparansiPublik #UUInformasiPublik #RoySuryo #DokterTifa #KeterbukaanInformasi #SkandalIjazah #Pilkada2012 #Jokowi
Publik berhak atas keterbukaan. Jika tanda tangan dalam dokumen resmi negara bisa dihapus tanpa alasan, apa jaminan integritas dokumen negara lainnya?
Kasus ini adalah cermin buram transparansi demokrasi Indonesia, dan mungkin, awal dari babak baru pertarungan antara hak publik dan birokrasi yang tertutup.
(as)
#IjazahJokowi #KPUJakarta #BonatuaSilalahi #TransparansiPublik #UUInformasiPublik #RoySuryo #DokterTifa #KeterbukaanInformasi #SkandalIjazah #Pilkada2012 #Jokowi


