Aliansi Muhibbin Ba’alawi dan Walisongo (AHIBBA) Serukan Penegakan Hukum dan Tolak Premanisme dalam Kasus Penghancuran Makam di Serambi Winongan
Fatahillah313, Jakarta - Isu mengenai dugaan perusakan makam ulama Ba’alawi di Pasuruan, Jawa Timur, tengah menyita perhatian publik.
Aliansi Muhibbin Ba’alawi dan Walisongo (AHIBBA) Jawa Timur akhirnya angkat bicara melalui pernyataan resmi yang disebarkan pada 20 Oktober 2025.
Dalam pernyataan tersebut, AHIBBA menegaskan bahwa tudingan mengenai pembangunan makam tanpa izin dan perusakan situs religi adalah tidak berdasar.
Dalam pernyataan tersebut, AHIBBA menegaskan bahwa tudingan mengenai pembangunan makam tanpa izin dan perusakan situs religi adalah tidak berdasar.
Mereka menyebut telah mengantongi fakta-fakta lapangan yang membantah klaim yang sebelumnya disampaikan oleh pihak PWI-LS.
Pembangunan Makam Sesuai Izin dan Restu Tokoh Setempat
AHIBBA menjelaskan bahwa pembangunan makam Ba’alawi di Serambi Winongan, Kabupaten Pasuruan, dilakukan secara terbuka dan telah melalui izin resmi serta koordinasi dengan berbagai pihak.
AHIBBA Soroti Penghancuran Sebelum Mediasi
AHIBBA menyayangkan tindakan penghancuran makam yang dilakukan sebelum proses mediasi dijalankan.
Tuntut Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Tegas
AHIBBA secara terbuka menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penghancuran makam untuk bertanggung jawab, baik organisasi maupun individu yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, AHIBBA juga menyatakan dukungan penuh terhadap aparat kepolisian agar menindak tegas para pelaku yang dianggap melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas.
Transkrip Lengkap Pernyataan AHIBBA
PERNYATAAN AHIBBA
Alianso Muhibbin Ba’alawi dan Walisongo
Kronologi Kasus Winongan Versi PWILS Kami Jawab dengan Fakta yang AHIBBA Dapatkan.
Tidak Pernah Menunjukan Fakta dari Awal Oleh Pihak PWILS Terkait Ingin Merobohkan & Menghancurkan Makam Baalawi di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
4. PWI-LS wajib bertanggung jawab dalam aksi penghancuran makam tersebut, sebab anggota, partisipan bahkan pengurusnya terlibat penghancuran makam tersebut, baik langsung maupun tidak langsung.
5. AHIBBA di Jawa Timur dari berbagai wilayah tetap konsisten mengembalikan dan merawat sejarah bangsa yang berusaha diputarbalikkan dan diselewengkan oleh para pengkhianat bangsa dan siap mengadakan mediasi dengan siapapun dan pihak manapun, tanpa tindakan premanisme dan kriminalisme seperti yang telah terjadi, untuk menjaga marwah dan martabat bangsa dari adudomba pihak manapun.
6. AHIBBA mendukung penuh aparat kepolisian untuk menindak siapapun pelaku pengrusakan yang dilakukan oleh pihak premanis dan kriminalis.
7. AHIBBA beserta umat Islam dan masyarakat Indonesia yang berjiwa nasionalis dan Pancasilais menuntut pihak aparat penegak hukum agar melanjutkan proses hukum yang berlaku di Indonesia, dan menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku dan aktor intelektual agar perbuatan premanisme dan kriminalisme tidak meluas di Negeri tercinta Indonesia.
Serambi Winongan, 20 Oktober 2025
Tim Pembawa Fakta AHIBBA & Masyarakat Serambi Winongan
Pasuruan Jawa Timur
AHIBBA Tegaskan Komitmen: Rawat Sejarah, Jaga Marwah Bangsa
Melalui pernyataan ini, AHIBBA menyerukan semangat untuk menjaga warisan sejarah dan menghindari provokasi yang dapat memecah belah umat. Mereka juga mengingatkan semua pihak agar mengedepankan dialog, mediasi, dan fakta, bukan kekerasan.
AHIBBA menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya soal makam, tetapi tentang harga diri bangsa, nilai moral, dan keutuhan masyarakat Indonesia.
Pembangunan Makam Sesuai Izin dan Restu Tokoh Setempat
AHIBBA menjelaskan bahwa pembangunan makam Ba’alawi di Serambi Winongan, Kabupaten Pasuruan, dilakukan secara terbuka dan telah melalui izin resmi serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Pembangunan ini justru untuk memuliakan masyarakat setempat, bukan merendahkan. Pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat sekitar, bukan keluarga ahli waris,
tegas AHIBBA.
Pihaknya juga menegaskan bahwa masyarakat lokallah yang berinisiatif membangun jalan akses menuju makam agar memudahkan para peziarah.
Pihaknya juga menegaskan bahwa masyarakat lokallah yang berinisiatif membangun jalan akses menuju makam agar memudahkan para peziarah.
AHIBBA Soroti Penghancuran Sebelum Mediasi
AHIBBA menyayangkan tindakan penghancuran makam yang dilakukan sebelum proses mediasi dijalankan.
Berdasarkan keterangan mereka, surat mediasi dari pihak PWI-LS dan desa telah menetapkan jadwal pada pukul 10.00 WIB, namun penghancuran terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Belum terlaksana mediasi, mengapa sudah dihancurkan? Bahkan batu nisan makam pun juga ikut dihancurkan?
tulis AHIBBA dalam pernyataannya.
Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran moral dan penghinaan terhadap nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Winongan.
Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran moral dan penghinaan terhadap nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Winongan.
Tuntut Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Tegas
AHIBBA secara terbuka menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penghancuran makam untuk bertanggung jawab, baik organisasi maupun individu yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, AHIBBA juga menyatakan dukungan penuh terhadap aparat kepolisian agar menindak tegas para pelaku yang dianggap melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas.
Kami bersama umat Islam dan masyarakat Indonesia menuntut penegakan hukum yang tegas agar tindakan premanisme dan kriminalisme tidak meluas di negeri ini,
tegas AHIBBA.
Transkrip Lengkap Pernyataan AHIBBA
PERNYATAAN AHIBBA
Alianso Muhibbin Ba’alawi dan Walisongo
Kronologi Kasus Winongan Versi PWILS Kami Jawab dengan Fakta yang AHIBBA Dapatkan.
Tidak Pernah Menunjukan Fakta dari Awal Oleh Pihak PWILS Terkait Ingin Merobohkan & Menghancurkan Makam Baalawi di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Berikut Kami Sampaikan Faktanya :
1. Pembangunan makam tersebut telah mendapatkan izin dan memberitahukan kepada para Ulama dan tokoh masyarakat, diantaranya Ulama NU, Kepala Desa, Takmir Masjid serta masyarakat Serambi, Winongan.
2. Pembangunan makam tersebut tidak merendahkan masyarakat, bahkan sebaliknya justru memuliakan masyarakat setempat, dengan bukti bahwasanya Pembangunan makam tersebut dikelola dan dikoordinir oleh masyarakat sekitar, bukan pihak Keluarga ahli waris, masyarakat pengelola makam membuatkan jalan akses menuju makam agar memudahkan masyarakat umum untuk menziarahi keluarga dan kerabatnya yang telah wafat.
3. Surat mediasi yang dikirim oleh pihak PWI-LS dan Desa, mencantumkan waktu pelaksanaan mediasi pada pukul 10.00 WIB, tetapi sekira pukul 09.00 WIB sudah terjadi penghancuran makam, lantas pihak keluarga ahli waris mempertanyakan:
1. Pembangunan makam tersebut telah mendapatkan izin dan memberitahukan kepada para Ulama dan tokoh masyarakat, diantaranya Ulama NU, Kepala Desa, Takmir Masjid serta masyarakat Serambi, Winongan.
2. Pembangunan makam tersebut tidak merendahkan masyarakat, bahkan sebaliknya justru memuliakan masyarakat setempat, dengan bukti bahwasanya Pembangunan makam tersebut dikelola dan dikoordinir oleh masyarakat sekitar, bukan pihak Keluarga ahli waris, masyarakat pengelola makam membuatkan jalan akses menuju makam agar memudahkan masyarakat umum untuk menziarahi keluarga dan kerabatnya yang telah wafat.
3. Surat mediasi yang dikirim oleh pihak PWI-LS dan Desa, mencantumkan waktu pelaksanaan mediasi pada pukul 10.00 WIB, tetapi sekira pukul 09.00 WIB sudah terjadi penghancuran makam, lantas pihak keluarga ahli waris mempertanyakan:
Belum terlaksana mediasi, mengapa sudah dihancurkan?Bahkan batu nisan makam pun juga ikut dihancurkan?Apakah ini yang disebut menjunjung tinggi martabat masyarakat?
4. PWI-LS wajib bertanggung jawab dalam aksi penghancuran makam tersebut, sebab anggota, partisipan bahkan pengurusnya terlibat penghancuran makam tersebut, baik langsung maupun tidak langsung.
5. AHIBBA di Jawa Timur dari berbagai wilayah tetap konsisten mengembalikan dan merawat sejarah bangsa yang berusaha diputarbalikkan dan diselewengkan oleh para pengkhianat bangsa dan siap mengadakan mediasi dengan siapapun dan pihak manapun, tanpa tindakan premanisme dan kriminalisme seperti yang telah terjadi, untuk menjaga marwah dan martabat bangsa dari adudomba pihak manapun.
6. AHIBBA mendukung penuh aparat kepolisian untuk menindak siapapun pelaku pengrusakan yang dilakukan oleh pihak premanis dan kriminalis.
7. AHIBBA beserta umat Islam dan masyarakat Indonesia yang berjiwa nasionalis dan Pancasilais menuntut pihak aparat penegak hukum agar melanjutkan proses hukum yang berlaku di Indonesia, dan menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku dan aktor intelektual agar perbuatan premanisme dan kriminalisme tidak meluas di Negeri tercinta Indonesia.
Serambi Winongan, 20 Oktober 2025
Tim Pembawa Fakta AHIBBA & Masyarakat Serambi Winongan
Pasuruan Jawa Timur
AHIBBA Tegaskan Komitmen: Rawat Sejarah, Jaga Marwah Bangsa
Melalui pernyataan ini, AHIBBA menyerukan semangat untuk menjaga warisan sejarah dan menghindari provokasi yang dapat memecah belah umat. Mereka juga mengingatkan semua pihak agar mengedepankan dialog, mediasi, dan fakta, bukan kekerasan.
AHIBBA menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya soal makam, tetapi tentang harga diri bangsa, nilai moral, dan keutuhan masyarakat Indonesia.
(as)
#AHIBBA #Pasuruan #MakamBaAlawi #Winongan #BeritaNasional #Klarifikasi #PenegakanHukum #AntiPremanisme


