Momen Memanas di KPK: Yaqut Cholil Diteriaki “Maling” Usai Pemeriksaan 7 Jam


Fatahillah313, Jakarta - Di hari pemeriksaan yang panjang dan penuh sorotan, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi situasi yang memuncak di luar Gedung Merah Putih KPK. Setelah hampir 7 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, Yaqut langsung dilempari sorakan “maling” oleh massa pendemo ketika berjalan menuju mobil, memicu debat publik akan citra pejabat dan kerentanan institusi hukum dalam menghadapi tekanan massa


1. Pemeriksaan Intensif: 7 Jam dan 18 Pertanyaan

Pemeriksaan terhadap Yaqut dimulai sekitar pukul 09.18 WIB dan baru selesai pada pukul 16.22 WIB. Ia menyatakan bahwa proses itu merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya, namun enggan mengungkap detail pertanyaan:
“Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya,”.
Laporan menyebut bahwa penyidik KPK mencecar Yaqut dengan 18 pertanyaan terkait distribusi kuota haji tambahan, termasuk alasan penerbitan Kepmen Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menetapkan pembagian 50:50 antara kuota haji reguler dan haji khusus.


2. Diskresi Pembagian Kuota: 50:50 yang Bikin Geger

Secara hukum, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji tambahan 20.000 seharusnya dialokasikan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, keputusan Yaqut justru membagi kuota itu secara setengah-setengah: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Hal ini memicu sorotan KPK, yang kini menelusuri alasan serta kemungkinan aliran dana dari biro travel atau asosiasi haji kepada oknum Kemenag.

KPK tidak hanya memeriksa keterangan Yaqut, tetapi juga telah menahan langkahnya untuk bepergian ke luar negeri, melakukan penggeledahan di kediamannya, dan menyita dokumen serta barang elektronik sebagai barang bukti.


3. “Maling!”—Tuduhan Terlanjur Bersorak

Keluar dari Gedung KPK, Yaqut disambut dengan suara teriakan “Maling!” dan “Sama seperti Sudewo” (merujuk pada Bupati Pati Sudewo yang juga tengah dituntut oleh massa) . Sorakan itu datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, yang memang menggelar unjuk rasa di lokasi yang sama, menuntut penetapan tersangka terhadap Bupati Pati..

Kelompok massa tersebut seakan melakukan “kopi-sambal” tuntutan: meski sebenarnya tidak menuntut Yaqut, kehadirannya menjadi simbol “kementerian yang korup” bagi mereka. Suara massa itu terus menggema hingga Yaqut masuk ke dalam mobil Fortuner hitam yang telah menunggunya dan pergi dari lokasi.


4. Misteri di Balik 50:50 dan Potensi Kerugian Negara

Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini memperlihatkan KPK masih mendalami potensi kerugian negara, yang bisa menyentuh Rp 1 triliun akibat skema pembagian kuota yang menyimpang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota haji khusus dijual dengan harga di atas Rp 100 juta bahkan hingga Rp 300–400 juta per orang, sementara kuota furoda bisa menyentuh Rp 1 miliar. Travel kemudian diduga menyetor selisih tersebut kepada oknum berpengaruh di Kemenag, dengan range USD 2.600–7.000 per kuota (sekitar Rp 40–108 juta).

5. Di Persimpangan Politik dan Publik

Kasus ini membuka dialog lebih dalam tentang batas diskresi pejabat tinggi, transparansi birokrasi, dan bagaimana institusi penting seperti KPK menghadapi tekanan massa. Bagi publik, Yaqut bukan hanya menghadapi penyidikan, ia juga digambarkan sebagai simbol ketidakpercayaan.


Simbol Diskresi atau Korupsi Sistemik?


Ekspresi “Maling!” yang mengiringi Yaqut keluar KPK adalah lebih dari sekadar hinaan; ia menjadi cermin kritik publik terhadap otoritas yang dinilai menyimpang dari norma. Di satu sisi, ini adalah momen dramatis, namun sekaligus refleksi serius terhadap bagaimana wewenang pemerintahan bisa disalahgunakan.

Kita masih berada di tahap investigasi, KPK belum menetapkan satu pun tersangka, namun alur pemeriksaan 1 September 2025 memberikan gambaran keras bahwa institusi antirasuah kini harus menumpas potensi korupsi yang mencakup corong distribusi ibadah umat sekalipun.

(as)
#KorupsiHaji #YaqutCholil #KasusKPK #KuotaHaji #SkandalHaji #KPKIndonesia #KorupsiPejabat #HajiReguler #HajiKhusus #BeritaHukum