Kapolda Metro Jaya tidak akan Tersangkakan dan Menahan 12 Terlapor?

Fatahillah313 - Jakarta, 21 Agustus 2025 – Perkembangan terbaru dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo kembali menyita perhatian publik. Pergantian pucuk pimpinan di Polda Metro Jaya tampaknya memberi harapan baru bagi para aktivis dan YouTuber yang selama ini dilaporkan terkait isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Asep Edi Suheri, disebut-sebut sudah memberikan arahan agar penyidikan kasus ini dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan objektif, sesuai janji Polri untuk tetap berpegang pada prinsip Presisi.

Sinyal Tidak Ada Penahanan
Salah satu anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, pada Rabu (20/8/2025) menyampaikan bahwa penyidik telah memberikan ruang hukum yang luas bagi para terlapor. Indikasinya, 12 aktivis yang sempat dijerat laporan terkait tuduhan "ujaran kebencian" tidak akan serta-merta ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah ini disebut sebagai gambaran kebijakan baru Kapolda, yang ingin menjaga marwah kepolisian agar tidak dituduh berpihak, apalagi dalam perkara sensitif yang menyangkut mantan Presiden.
“Publik terus memantau perkembangan kasus ini. Jangan sampai penegakan hukum justru menjadi alat kekuasaan,” ujar Rizal Fadillah.
Ijazah Jokowi Tunggu Hasil Uji Digital
Pokok persoalan yang menjadi inti kasus ini masih pada isu klasik: keaslian ijazah S1 mantan Presiden Jokowi. Sejumlah aktivis menilai, dugaan pemalsuan ijazah tidak lagi sekadar tuduhan apriori, tetapi sudah disertai dengan analisa akademis dan teknologi.

Bahkan, menurut dua pakar yang diajukan pihak pelapor, hasil uji atas fotokopi ijazah Jokowi diyakini 100 persen bermasalah. Pertanyaannya kini, bagaimana jika yang diuji adalah ijazah asli yang sudah diserahkan Jokowi kepada kepolisian?

Pihak pelapor berharap hasil uji laboratorium forensik digital (labfor) bisa segera dirilis ke publik. Hasil ini akan menentukan, apakah dugaan pemalsuan benar adanya, atau justru membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

Dimensi Hukum yang Rumit
Kasus ini memang berada di persimpangan yang pelik. Dari sisi hukum, para terlapor bisa dijerat dengan UU ITE pasal 28 tentang ujaran kebencian. Namun, konsekuensi logisnya, mantan Presiden Jokowi juga dituntut membuktikan secara sah bahwa ijazahnya benar-benar asli.

Pengamat KUHP, Damai Hari Lubis, menilai bahwa langkah penyidik seharusnya tidak berhenti pada aktivis yang melaporkan. Justru, kata dia, beban pembuktian ada pada pihak Jokowi.
“Secara yuridis, Jokowi melalui penyidik harus bisa membuktikan secara hukum dengan kepastian bahwa ijazah S1-nya asli, sesuai hasil uji labfor metode digitalik. Itu syarat mutlak,” tegas Damai.
Harapan Hidupnya Kembali Dumas TPUA
Banyak kalangan menilai, laporan dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan TPUA pada 9 Desember 2024 di Bareskrim Polri jangan sampai mandek. Ada sinyal kuat, kasus ini bisa dihidupkan kembali, apalagi setelah Kapolda Metro Jaya yang baru menegaskan arah kebijakan yang lebih profesional.

Jika demikian, Jokowi kemungkinan besar akan kembali dimintai keterangan, baik di Reskrimum Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri. Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah keterangan yang selama ini diberikan didasari dokumen asli atau dokumen palsu?

Kasus ijazah Jokowi bukan hanya soal administrasi akademik, melainkan sudah menjadi ujian besar integritas hukum dan politik di Indonesia. Dengan sorotan publik yang begitu kuat, langkah Polri dalam menangani kasus ini akan menjadi penentu: apakah hukum benar-benar tegak lurus, atau kembali menjadi alat kepentingan?

✍️ Damai Hari Lubis
Pengamat Kebijakan Hukum dan Politik, Advokat, dan Jurnalis

#IjazahJokowi #KapoldaMetroJaya #Aktivis12Terlapor #Jokowi #PolriPresisi #KasusIjazah #TPUA #HukumIndonesia #UjiDigitalIjazah #DamaiHariLubis