Fatahillah313, Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kejagung menduga adanya praktik mark-up harga hingga pengadaan fiktif, dengan nilai proyek mencapai Rp9,9 triliun.
Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022—saat kementerian dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Proyek ini menyedot anggaran sebesar Rp9,9 triliun, dengan Dana Alokasi Khusus mencapai Rp6,3 triliun.
Namun, Kejaksaan menilai pengadaan Chromebook tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi hasil uji coba terhadap seribu unit laptop serupa pada 2018–2019, terutama karena keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah daerah.
Hingga kini, penyidik masih mendalami siapa pihak yang mengorkestrasi dugaan pemufakatan jahat agar proyek tetap dijalankan.
Kejagung juga tengah menelusuri kemungkinan praktik korupsi dalam bentuk mark-up harga, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan telah menggeledah dua rumah milik mantan staf khusus Mendikbudristek, yakni Jurist dan Fiona Handayani, pada 21 Mei lalu.
Dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga ponsel. Sementara dari rumah Jurist, disita dua harddisk eksternal, flashdisk, laptop, dan 15 buku agenda.
Kejaksaan pun tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Nadiem Makarim dalam kasus ini.