Advokat Ahmad Khozinudin, mewakili TPUA mengirimkan surat permohonan Audiensi sekaligus mengirimkan bukti Pemakzulan Jokowi, agar DPR segera memproses Pemakzulan ini. Agenda pertemuan audiensi direncanakan Senin, 22 Januari 2024.
Jokowi disebut telah melanggar konstitusi dan tidak lagi memenuhi syarat, karena berijazah palsu. Jokowi juga disebut melakukan perbuatan tercela, karena berijazah palsu dan sepanjang persidangan kasus Bambang Tri tidak pernah ada ijazah aslinya.