Sejumlah Aset Firli Tak Masuk LHKPN Diperoleh saat Terjadi Pemerasan ke SYL

Sejumlah Aset Firli Tak Masuk LHKPN Diperoleh saat Terjadi Pemerasan ke SYL
Fatahillah313 - Jakarta: Polda Metro Jaya menemukan sejumlah aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berupa tanah dan bangunan tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Sejumlah aset dari berbagai daerah itu diyakini diperoleh saat terjadi kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Perbuatan berulang, karena terkait dengan perolehan dari aset-aset yang dimaksud yang sedang kita lakukan penyidikan lebih jauh, terkait dengan waktu perolehannya berada di kurun waktu atau periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

Ade mengatakan aset itu berada di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta. Termasuk spot lainnya yang merupakan aset tanah dan bangunan.

"Yang sedang kita dalami dalam materi penyidikan," ujar Ade.

Ade belum mau menyebut nominal seluruh aset Firli yang tak masuk LHKPN. Dia hanya memastikan aset itu berupa tanah dan bangunan.

Ade juga tidak memerinci bentuk tanah dan bangunan di sejumlah wilayah itu. Namun, aset yang tak masuk LHKPN berada di Jakarta berupa Apartemen Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aset ini sempat digeledah Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi Firli. Namun, tidak dibeberkan lantaran materi penyidikan.

Firli Bahuri diperiksa untuk menggali sejumlah aset yang tidak masuk LHKPN di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023. Firli dicecar 22 pertanyaan selama 11 jam. Hasil pemeriksaan tidak dibeberkan kepada awak media.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan polisi.

Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.



(Achmad Zulfikar Fazli)
Sumber : MetroNews