Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan tujuh aset itu tidak nongol dalam LHKPN Firli periode 2020, 2021, dan 2022. Pertama, sebuah apartemen yang dibeli sekitar April 2020.
“(Lalu) sebidang tanah di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi,” kata Indriyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Aset selanjutnya yang tidak dilaporkan yakni tanah di Desa Cikaret, Kabupaten Sukabumi. Kemudian, ada juga lahan di Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor.
Lalu, ada juga dua bidang tanah di Palembang yang tidak dilaporkan Firli. Terakhir, aset yang tidak dilaporkan yakni lahan di Desa Sinduharjo, Sleman.
Persidangan etik masih berlangsung. Vonis etik Firli segera diumumkan ke publik.
Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik berat. Pertama, yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton sejak 14 Desember 2023.
(Nopita Dewi)
Sumber : MetroNews