Pada persidangan Agus Surono menjelaskan soal pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP.
Surono enggan menjelaskan ketika Haris Azhar menanyakan perihal conflict of Interest pejabat pada suatu bisnis negara termasuk korupsi atau tidak.
Sebelumnya Jaksa sempat menerangkan video yang dimaksud mencemarkan nama Luhut ada pada menit 18:00 sampai 21:00.
Terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat pada video itu. Video Editor: Firmansyah

