Hal ini disampaikan Yenti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (6/4/2023) Ia mengaku heran mengapa Menkeu Sri Mulyani tak tahu ada laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang diberikan kepada anak buahnya terkait polemik tersebut.
Menurut Yenti, seseorang yang tidak melaporkan LHA PPATK terkait dana mencurigakan melawan hukum. Ia menyebut hal itu tindakan yang tidak profesional.
Lebih lanjut, Yenti mengatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan modus baru untuk menyamarkan transaksi seseorang.
Dengan modus itu, kerugian yang dialami tidak meninggalkan jejak.
Sumber : tribun-medan