Sebut Persidangan Ilegal, Ahli Relawan Gibran Laporkan Hakim MK ke MKMK

Fatahillah313, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat, 2 Oktober 2026.

Laporan tersebut menjadi perkembangan lanjutan setelah Rullyandi terlibat ketegangan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Rullyandi hadir dalam persidangan sebagai ahli yang diajukan pihak terkait, Militan Gibran 08 Nusantara. 
Namun, dalam persidangan Kamis, 1 Oktober 2026, ia tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan setelah majelis hakim mempersoalkan pernyataannya dalam sebuah acara televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

MK tetap menerima keterangan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan Rullyandi.


Bermula dari Pernyataan di Acara Televisi

Ketegangan bermula ketika Rullyandi hendak memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Gedung MK.

Hakim Konstitusi Arsul Sani terlebih dahulu meminta klarifikasi mengenai pernyataan Rullyandi yang pernah disampaikan dalam sebuah acara televisi. 
Arsul menyatakan dirinya melihat Rullyandi menyebut persidangan perkara tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.
Saya kebetulan menonton, melihat, talk show Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,
ujar Arsul dalam persidangan.

Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan Arsul dengan posisi Rullyandi yang hadir sebagai ahli dalam perkara yang sebelumnya disebutnya ilegal.

Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi tetap bersedia memberikan keterangan sebagai ahli apabila ia masih berpendapat bahwa persidangan tersebut ilegal.
Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?
kata Arsul.

Menurut Arsul, persoalan tersebut perlu diklarifikasi karena menyangkut konsistensi dan posisi Rullyandi sebagai ahli dalam persidangan. 
Arsul juga menyatakan bahwa keterangan tertulis Rullyandi yang telah dibaca majelis tidak membahas persoalan mengenai ilegalitas persidangan.


Rullyandi Sebut Kritik Hukum, Bukan Penghinaan

Rullyandi kemudian memberikan penjelasan mengenai pernyataannya.

Ia menyatakan bahwa pandangannya mengenai persidangan ilegal merupakan pendapat hukum sekaligus kritik terhadap Mahkamah Konstitusi. 
Rullyandi menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Dalam persidangan, ia menyampaikan bahwa pandangan tersebut didasarkan pada pemikiran hukum yang ingin disampaikannya kepada MK.

Rullyandi juga mengaitkan pernyataannya mengenai Ketua MK dengan persoalan hukum yang menurutnya berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi.


Saldi Isra Meminta Pernyataan Dicabut

Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan mengenai persidangan yang disebut ilegal apabila ingin memberikan keterangan sebagai ahli.
Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. 
Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian Saudara di sini,
ujar Saldi.

Rullyandi kemudian menyatakan pencabutan terhadap pernyataan tersebut dalam ruang persidangan.

Namun, ia menyebut pencabutan itu dilakukan dalam kondisi tertekan. 
Rullyandi tetap menjelaskan bahwa sebelumnya ia menyampaikan pandangan tersebut sebagai pandangan hukum dan kritik terhadap MK.

Perbedaan posisi itu kemudian membuat majelis hakim melakukan skorsing untuk membahas apakah Rullyandi masih dapat memberikan keterangan secara lisan.


Keterangan Tertulis Tetap Diterima

Setelah skorsing, Saldi Isra menyampaikan keputusan majelis hakim.

Keterangan Rullyandi tetap diterima oleh MK, tetapi hanya dalam bentuk tertulis. 
Rullyandi tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan di hadapan majelis.
Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,
ujar Saldi.

Setelah keputusan tersebut disampaikan, Rullyandi diminta meninggalkan ruang persidangan.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar bagi Rullyandi untuk mengadukan Saldi Isra dan Arsul Sani kepada MKMK.


Persoalkan Hak untuk Didengar

Rullyandi menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan perlakuan yang diterimanya dalam persidangan sebagai ahli.

Ia mempersoalkan keputusan bahwa dirinya tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan meskipun telah resmi diajukan sebagai ahli oleh pihak terkait.
Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis,
ujar Rullyandi.

Menurut Rullyandi, perlakuan tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan berkaitan dengan prinsip bahwa setiap pihak dalam persidangan harus memperoleh kesempatan untuk didengar.

Dalam laporan tersebut, ia antara lain mempersoalkan prinsip audi et alteram partem, yakni prinsip bahwa pihak-pihak dalam suatu perkara memperoleh kesempatan untuk didengar.

Laporan terhadap Saldi Isra disebut telah diterima sekretariat MKMK pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 14.50 WIB.


Arsul Sani Juga Dilaporkan

Selain Saldi Isra, Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani.

Terhadap Arsul, Rullyandi mempersoalkan pertanyaan dan tindakan yang menurutnya berkaitan dengan kebebasan akademiknya dalam menyampaikan pandangan di ruang publik.

Sementara itu, sejumlah pemberitaan juga menyebut adanya persoalan mengenai kedudukan Ketua MK Suhartoyo. 
Namun, laporan yang secara jelas disebut telah diterima sekretariat MKMK pada 2 Oktober 2026 adalah laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani.

Dengan masuknya laporan tersebut, persoalan yang sebelumnya terjadi di ruang persidangan kini menjadi bagian dari proses yang akan dinilai oleh MKMK.


MKMK Akan Menilai Aspek Etik

Laporan Rullyandi selanjutnya menjadi ranah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah tindakan hakim yang dilaporkan memenuhi atau melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Artinya, substansi laporan tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai aspek etik hakim konstitusi.

Sementara perkara pokok Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tetap berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam rangkaian persidangan perkara tersebut, para pihak menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung dalil masing-masing.

Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran menjadi pokok perkara yang terus diperiksa oleh MK, sedangkan laporan Rullyandi terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani merupakan perkembangan tersendiri yang muncul dari dinamika persidangan.

Dengan demikian, terdapat dua rangkaian yang berjalan beriringan: 
Pemeriksaan perkara mengenai syarat pencalonan Gibran dan proses pengaduan terhadap hakim konstitusi yang muncul setelah ahli pihak terkait tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan.
Perkembangan selanjutnya berada pada proses pemeriksaan MKMK terhadap laporan yang telah disampaikan Rullyandi, sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tetap berlanjut dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi.




(as)
#MahkamahKonstitusi #MK #MKMK #MuhammadRullyandi #SaldiIsra #ArsulSani #GibranRakabuming #PHPU2024 #Pemilu2024 #Hukum #Politik #BeritaNasional

Sumber: Fakta Kini — Sebut Persidangan Ilegal, Ahli Relawan Gibran Laporkan Hakim MK ke MKMK