Denny Indrayana Minta MK Kabulkan Gugatan, Klaim Persidangan Buktikan Syarat Pendidikan Gibran Bermasalah

Fatahillah313, JAKARTA - Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memasuki tahap akhir pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, berharap Mahkamah mengabulkan permohonan yang diajukan bersama para pemohon lainnya. 
Salah satu tuntutan utama mereka adalah mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Denny menyampaikan harapan tersebut setelah rangkaian persidangan yang menurutnya telah mengungkap sejumlah persoalan terkait dokumen dan proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. 
Namun, seluruh penilaian mengenai dalil tersebut tetap berada dalam proses pemeriksaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.


Denny Berharap Gugatan Dikabulkan

Denny menyatakan harapannya agar permohonan para pemohon dikabulkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Insya Allah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi,
ujar Denny, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Denny, persidangan telah memperlihatkan persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. 
Ia mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Perkara tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen pendidikan, tetapi juga proses penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. 
Mereka meminta MK memeriksa kembali persoalan tersebut meskipun tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran telah dilantik.


Persidangan Mengungkap Dokumen Pendidikan

Salah satu bagian penting dalam pemeriksaan perkara muncul ketika Kemendikdasmen memberikan keterangan mengenai dokumen yang digunakan Gibran dalam proses penyetaraan pendidikan.

Dalam sidang Jumat (2/10/2026), anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menerangkan bahwa kementerian menerima dokumen dari UTS Insearch berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai.

Taufiq menjelaskan bahwa kementerian tidak menerima ijazah dari UTS Insearch dalam proses tersebut.

Keterangan itu muncul setelah hakim konstitusi Saldi Isra menanyakan secara khusus apakah terdapat sertifikat lain yang diterima kementerian dari institusi pendidikan tersebut.

Taufiq menjawab bahwa selain Certificate of Attendance, tidak terdapat sertifikat lain.

Saldi kemudian kembali memastikan apakah Certificate of Attendance merupakan satu-satunya dokumen yang memiliki judul sertifikat yang diterima Kemendikdasmen dari UTS Insearch.

Taufiq membenarkannya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim terhadap dasar penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.


Proses Penyetaraan Diajukan pada 2019

Dalam persidangan yang sama, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Setelah permohonan diterima, tim Kemendikdasmen melakukan penilaian terhadap dokumen pendidikan yang disampaikan.

Menurut Gogot, hasil penilaian menyatakan bahwa riwayat pendidikan tersebut memiliki kesesuaian dengan jenjang SMK bidang akuntansi dan keuangan.

Sejumlah mata pelajaran atau mata kuliah dari UTS Insearch kemudian disandingkan dengan struktur pembelajaran SMK bidang tersebut. 
Di antaranya Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, serta Management.

Keterangan mengenai proses tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim.


Hakim Soroti Redaksi Surat Penyetaraan

Majelis hakim juga mempertanyakan redaksi Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang menyebut Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat SMK.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti penggunaan istilah tersebut karena penyetaraan pendidikan pada dasarnya berkaitan dengan dokumen pendidikan atau ijazah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dokumen yang disebut diterima Kemendikdasmen dari UTS Insearch berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai, bukan ijazah pendidikan menengah.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.

Pada hari yang sama, majelis juga mendengarkan keterangan dari Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Canberra.


Keterangan KBRI Australia dan Singapura

Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan arsip pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura.

Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran arsip dalam bentuk hard copy maupun soft copy, pihaknya tidak memiliki pengajuan permohonan dokumen pendidikan dari Gibran.

Yuli juga memberikan penjelasan mengenai program pathway yang ditempuh melalui institusi pendidikan di Australia.

Menurut keterangan tersebut, pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway sebagai pendidikan yang setara dengan Senior Secondary School atau SMA.

Program pathway dijelaskan sebagai program persiapan bagi calon mahasiswa sebelum melanjutkan pendidikan sarjana.

Keterangan dari kedua perwakilan tersebut turut masuk dalam rangkaian pemeriksaan majelis terhadap persoalan syarat pendidikan Gibran.


Permohonan Denny dan Para Pemohon

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga.

Para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut serta meminta penetapannya sebagai calon wakil presiden dinyatakan mengandung cacat hukum sejak awal.


Denny: Putusan MK Harus Dihormati

Setelah rangkaian pemeriksaan perkara selesai, Denny berharap MK mengambil keputusan terhadap permohonan tersebut.

Ia menyatakan bahwa persidangan telah memberikan sejumlah keterangan yang menurutnya mendukung permohonan para pemohon, khususnya mengenai dokumen pendidikan dan proses penyetaraannya.

Denny berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, apa pun keputusan yang nantinya dijatuhkan MK harus dihormati dan ditaati seluruh pihak.

Perkara ini kini berada pada tahap menuju putusan. 
Seluruh dalil mengenai ketidakmemenuhan syarat pendidikan Gibran masih merupakan materi permohonan yang diperiksa Mahkamah Konstitusi. 
Penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat tersebut serta konsekuensi hukumnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusan perkara.

Dengan berakhirnya rangkaian pemeriksaan, perhatian kini tertuju pada keputusan sembilan hakim konstitusi terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut.

Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai persoalan syarat pendidikan Gibran yang dipersoalkan para pemohon, termasuk dokumen pendidikan, proses penyetaraan, serta penerapannya dalam pencalonan pada Pemilu 2024.


(as)
#DennyIndrayana #GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusi #MK #PHPU2024 #IjazahGibran #SyaratPendidikan #DiskualifikasiGibran #Pilpres2024 #Pemilu2024