Fasilitas Mewah Bak Hotel di Lapas Cibinong Terbongkar, Narapidana Perlakuan Khusus?

Fatahillah313, JAKARTA - Temuan sejumlah hunian dengan fasilitas mewah di Lembaga 
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan serius mengenai tata kelola pemasyarakatan. 
Bangunan yang berada di area Lapas itu dilengkapi berbagai fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk sebuah lembaga pemasyarakatan, mulai dari sofa, televisi, kulkas, pendingin ruangan, kamar tidur, kitchen set, hingga kamar mandi dengan material mewah.

Temuan tersebut mencuat setelah tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada 23 September 2026. 
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah hunian yang berada di kawasan Lapas dan kemudian mempertanyakan siapa sebenarnya yang menempati bangunan tersebut serta bagaimana fasilitas itu dapat berada di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Situasi sempat memanas ketika petugas Ombudsman berupaya memasuki area Lapas. 
Dalam rekaman yang ditayangkan, terjadi perdebatan dan saling dorong antara petugas Ombudsman dan petugas Lapas. 
Tim Ombudsman bahkan mempertanyakan alasan mereka tidak diperbolehkan masuk.

Ketika akhirnya menemukan kawasan hunian tersebut, tim Ombudsman melihat sejumlah bangunan yang disebut menyerupai rumah atau hunian eksklusif. 
Salah seorang penghuni bahkan disebut bersembunyi dan mengunci diri di kamar mandi ketika tim melakukan pemeriksaan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rahmawati, menyampaikan bahwa salah seorang penghuni mengaku membayar untuk dapat tinggal di hunian tersebut. 
Namun, mengenai jumlah pembayaran dan kepada siapa uang tersebut diberikan, Ombudsman menyatakan masih melakukan pendalaman.

Temuan lainnya berupa sejumlah mobil mewah serta sebuah kulkas yang disebut berisi minuman beralkohol.


Bangunan Dipersoalkan, Statusnya Dipertanyakan

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian anggota Komisi XIII DPR RI yang melakukan peninjauan ke Lapas Cibinong pada 30 September 2026.

Dalam peninjauan itu muncul informasi bahwa terdapat bangunan yang disebut bukan barang milik negara. 
Bahkan, izin penggunaan lahannya disebut baru dimulai pada 2026. 
Persoalan tata ruang dan tata wilayah juga menjadi perhatian karena terdapat bangunan yang berada di sekitar area sungai.

Anggota Komisi XIII DPR RI menilai apabila bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tata wilayah, termasuk apabila berada pada area yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan, maka bangunan tersebut harus dibongkar.

Di sisi lain, pihak keamanan Lapas Cibinong sebelumnya membantah adanya fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan. 
Menurut keterangan mereka, bangunan yang berada di area tersebut merupakan rumah dinas atau mes yang digunakan kepala Lapas dan pegawai, terutama untuk tempat beristirahat bagi petugas yang menjalankan pergantian sif.

Pihak Lapas juga menjelaskan bahwa minuman yang ditemukan disebut merupakan wine milik salah seorang pejabat yang menempati rumah dinas.


Ada 16 Unit Rumah Dinas atau Mes

Dalam perkembangan investigasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Masjudi, menyebut terdapat 16 unit rumah dinas atau mes pegawai yang dibangun sejak 2021 hingga 2025.

Dari jumlah tersebut, 13 unit disebut belum tercatat dalam sistem barang milik negara.

Sejumlah fasilitas yang ditemukan di dalam bangunan, seperti televisi, sofa, kasur dan kulkas berisi minuman keras, disebut sebagai barang pribadi milik Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.

Sementara foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin disebut merupakan barang hasil razia keamanan. 
Pihak pemasyarakatan menyatakan foto tersebut bukan bukti bahwa Jimmy Masrin menempati ruangan tersebut.

Ombudsman sendiri menyoroti aspek keamanan kawasan. 
Di belakang blok utama terdapat beberapa kompleks hunian dengan sejumlah tipe. 
Selain fasilitas rumah seperti sofa, televisi dan kulkas, ditemukan pula area parkir mobil mewah, tempat fitness serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

Akses bagian belakang juga menjadi perhatian karena terdapat jalan keluar yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.


Mantan Warga Binaan Ungkap Dugaan Praktik Pembayaran

Kesaksian berbeda disampaikan seorang mantan warga binaan yang identitasnya disamarkan dengan nama Jajang. 
Ia mengaku pernah berada di Lapas Cibinong sejak akhir 2019.

Menurut pengakuannya, terdapat klasifikasi blok dan fasilitas yang berbeda. 
Ia menyebut untuk memperoleh fasilitas tertentu, terdapat pembayaran awal dan pembayaran berkala. 
Untuk fasilitas tertentu, ia menyebut pernah membayar hingga puluhan juta rupiah, sementara pembayaran mingguan disebut berkisar puluhan ribu rupiah.

Jajang juga mengaku pernah mendapatkan perlakuan khusus, termasuk keleluasaan menggunakan telepon seluler dan keluar-masuk area tertentu.

Ia menyebut terdapat mekanisme pembayaran yang menurut pengakuannya melibatkan perantara. 
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana seluruh uang tersebut didistribusikan.

Jajang juga mengatakan bahwa terdapat hunian yang dibangun di atas lahan kosong dengan spesifikasi sesuai permintaan penghuni. 
Biaya bangunan disebut terpisah dari pembayaran untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Kesaksian lain datang dari mantan narapidana yang identitasnya disamarkan sebagai Jupri. 
Ia mengatakan pernah menjalani masa pidana di sejumlah Lapas dan mengaku melihat perbedaan perlakuan antara warga binaan yang memiliki kemampuan finansial dengan mereka yang tidak memiliki keluarga atau orang yang membesuk.

Menurut Jupri, warga binaan yang memiliki uang dapat memperoleh kamar dengan fasilitas tambahan. 
Ia juga menyebut adanya perantara yang menghubungkan warga binaan dengan pihak yang memiliki akses terhadap fasilitas tersebut.

Kesaksian tersebut merupakan keterangan mantan warga binaan dan masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut.


Ombudsman Soroti Maladministrasi

Ombudsman menyatakan kunjungan ke Lapas Cibinong dilakukan tanpa pemberitahuan. 
Namun, pada kunjungan sebelumnya, tim Ombudsman disebut belum dapat masuk ke area tertentu.

Pada 23 September, tim kembali mengalami penolakan. 
Setelah melihat pagar berwarna cokelat di kawasan Lapas, tim kemudian menemukan sejumlah hunian yang menurut Ombudsman sebenarnya tidak diperuntukkan bagi warga binaan.

Ombudsman menilai terdapat potensi maladministrasi karena ditemukan hunian yang tidak diperuntukkan sebagai blok Lapas dan adanya warga binaan yang diduga tidak menempati sel sebagaimana mestinya.

Ombudsman juga menyatakan seorang warga binaan yang ditemui di hunian tersebut mengaku membayar untuk menempatinya. Namun, jumlah pembayaran dan pihak penerima uang belum didalami.


Persoalan Tak Hanya Soal Bangunan

Anggota Komisi XIII DPR RI juga menyoroti kondisi Lapas Cibinong yang dihuni sekitar 1.810 warga binaan dengan jumlah petugas yang dinilai sangat terbatas. 
Kondisi tersebut disebut mencapai sekitar 200 persen over kapasitas.

Keterbatasan juga disebut terjadi pada layanan kesehatan. 
Hanya terdapat satu dokter umum, satu dokter gigi dan dua perawat untuk menangani ribuan warga binaan.

Dalam konteks tersebut, persoalan hunian mewah tidak hanya dilihat sebagai persoalan bangunan, tetapi juga berkaitan dengan sistem pendataan, pengawasan, akses keluar-masuk, kunjungan, serta pencatatan barang.

Inspektorat disebut tengah melakukan pemeriksaan. 
Kementerian juga menyatakan investigasi dan pendalaman masih berlangsung, dengan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka.


ICW Dorong Pemeriksaan Menyeluruh

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai temuan di Cibinong perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. 
ICW menyebut terdapat sejumlah modus persoalan pemasyarakatan yang telah dipantau sejak lama, termasuk pemberian fasilitas mewah dan pemberian izin keluar bagi narapidana.

ICW juga menyebut kasus serupa pernah mencuat di Lapas Sukamiskin pada 2018 dan berujung pada penetapan kepala Lapas sebagai tersangka serta vonis terkait penerimaan suap dari narapidana.

Dalam kasus Cibinong, ICW mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan warga binaan, mulai dari petugas Lapas, kepala Lapas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga Inspektorat.

ICW juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk KPK, menindaklanjuti dugaan transaksi apabila bukti-bukti mengenai hal tersebut ditemukan.

Bagi Ombudsman, Lapas merupakan tempat pembinaan yang seharusnya tetap menjamin hak warga binaan sekaligus menjalankan tata kelola pelayanan publik sesuai ketentuan.

Kini, proses pemeriksaan dan pembongkaran sejumlah hunian telah berlangsung. 
Dari 10 hunian yang menjadi sorotan, beberapa di antaranya telah dibongkar menggunakan ekskavator.

Pertanyaan mengenai siapa yang menempati hunian tersebut, bagaimana bangunan dapat berdiri, bagaimana akses warga binaan diperoleh, serta apakah benar terdapat transaksi untuk mendapatkan fasilitas khusus masih menjadi bagian dari proses investigasi dan pendalaman.

Kasus Lapas Cibinong pun kini tidak hanya menjadi sorotan terhadap keberadaan hunian mewah, tetapi juga terhadap sistem pengawasan, pendataan dan tata kelola pemasyarakatan secara keseluruhan.

Tagar:
#LapasCibinong #LapasMewah #Ombudsman #Pemasyarakatan #KementerianImigrasiDanPemasyarakatan #WargaBinaan #KomisiXIIIDPRRI #ICW #TataKelola #Maladministrasi