LIVE DARI POLDA METRO JAYA: BANG BILL & RICHARD HUTAJULU DILAPORKAN, Polemik Ijazah dan Disertasi Roy Masih Bergulir

Fatahillah313, Jakarta - Polemik mengenai keaslian gelar doktor, ijazah, hingga tudingan plagiarisme terhadap Roy kembali memasuki babak baru. 
Dalam sebuah siaran langsung dari kawasan Polda Metro Jaya, Roy bersama kuasa hukumnya Abdul Kafur Sangazi dan saksi Farhan menyampaikan perkembangan laporan polisi yang ditujukan kepada dua pihak, yakni Taufik Bilqih yang disebut dalam siaran sebagai pemilik akun “Bang Bill Offside”, serta Richard Hutajulu.

Laporan tersebut disebut telah berjalan sejak 25 Juli 2026 dan kini memasuki tahap klarifikasi serta pemeriksaan saksi. 
Dalam siaran itu ditegaskan bahwa perkara masih berada dalam proses penyelidikan sehingga berbagai tuduhan yang disebutkan belum merupakan kesimpulan hukum.

Roy menyampaikan bahwa laporan dibuat menyusul sejumlah pernyataan dan materi video yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan keaslian gelar doktor, ijazah, serta disertasinya.


Tiga Pokok Dugaan yang Dilaporkan

Dalam penjelasan kuasa hukum, terdapat beberapa peristiwa yang menjadi dasar laporan. Pertama, adanya pernyataan yang menurut pelapor menyebut gelar doktor Roy sebagai palsu. 
Kedua, adanya pernyataan mengenai dugaan kepalsuan ijazah. Ketiga, muncul tudingan bahwa disertasi Roy merupakan hasil plagiarisme.

Pihak pelapor menyatakan bahwa sejumlah pernyataan tersebut telah menimbulkan persoalan di ruang publik. 
Bahkan, menurut penjelasan dalam siaran, terdapat rekaman video yang sebelumnya telah dihapus atau diturunkan, tetapi diklaim masih dapat ditelusuri dan digunakan sebagai bagian dari materi yang disampaikan kepada penyidik.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut sejumlah ketentuan dalam KUHP yang dianggap berkaitan, antara lain Pasal 434, Pasal 438, Pasal 441, Pasal 391, serta ketentuan mengenai perbuatan berlanjut dan penyertaan tindak pidana.
Namun, seluruh pasal dan konstruksi hukum tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.


Roy Tunjukkan Ijazah dan Transkrip Nilai

Salah satu bagian utama dalam siaran langsung tersebut adalah ketika Roy memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai ijazah doktor dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Roy menyatakan ijazah tersebut diperoleh setelah menjalani rangkaian pendidikan, ujian, revisi, yudisium hingga wisuda. 
Ia juga menunjukkan transkrip nilai dengan indeks prestasi yang disebut mencapai 3,86 dengan predikat memuaskan.

Menurut Roy, dokumen tersebut tidak dibuat atau diterbitkan secara tiba-tiba. Ia menjelaskan bahwa ijazah telah tersimpan di lingkungan kampus dan baru kemudian diambil secara resmi.

Dalam keterangannya, Roy juga menyebut bahwa proses pengambilan ijazah dilakukan langsung melalui pihak kampus. 
Dokumen tersebut kemudian diperlihatkan dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap tudingan yang berkembang di ruang publik.

Selain ijazah, Roy juga menunjukkan dokumen disertasinya.

Disertasi tersebut disebut berjudul 
Pengaruh Pemberdayaan dan Kecerdasan Emosional terhadap Inovasi serta Implikasinya Organizational Citizenship Behavior Pegawai BPJS Kesehatan.
Roy menyatakan bahwa dokumen tersebut memiliki lembar pengesahan, tanda tangan promotor, kopromotor, serta para penguji. 
Ia juga menjelaskan bahwa proses akademiknya telah melalui ujian tertutup, ujian terbuka, perbaikan, yudisium, hingga wisuda.


Dokumen Disertasi Disebut Masih Tersimpan di UNJ

Dalam siaran tersebut, Roy juga memperlihatkan dokumen disertasi yang disebut merupakan naskah asli dan tersimpan di UNJ.

Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut kemudian diminta dan diperlihatkan dalam rangka memberikan bukti kepada penyidik. 
Beberapa bagian dokumen disebut memiliki tanda tangan dan embos yang berkaitan dengan administrasi akademik.

Pihak Roy juga menyebut sejumlah nama profesor yang tercantum dalam proses akademik sebagai promotor, kopromotor, ketua dewan sidang, maupun penguji.

Keterangan tersebut disampaikan untuk menjawab tudingan bahwa proses akademik maupun dokumen kelulusan Roy tidak memiliki dasar administratif.

Dalam siaran tersebut juga disebut adanya sertifikat pencatatan ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM yang berkaitan dengan karya Roy dan pembimbingnya.


Persoalan Turnitin Ikut Menjadi Sorotan

Selain ijazah, persoalan Turnitin menjadi bagian penting dalam pembahasan. 
Farhan, yang hadir sebagai saksi, memberikan penjelasan mengenai fungsi Turnitin dalam pemeriksaan karya ilmiah.

Menurut penjelasan Farhan, Turnitin pada dasarnya digunakan untuk mengukur tingkat kesamaan atau similarity sebuah dokumen dengan dokumen lain yang terdapat dalam basis data.

Farhan menegaskan bahwa angka similarity tidak otomatis dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan sebuah karya sebagai plagiarisme. 
Pemeriksaan terhadap sebuah karya ilmiah tetap membutuhkan proses akademik dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus yang dibahas, pihak Roy menyatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui mekanisme resmi kampus menunjukkan angka sekitar 17 persen, sementara standar yang disebut dalam siaran berada di bawah batas 20 persen.

Pihak pelapor juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik.

Penjelasan ini menjadi salah satu materi yang digunakan pihak Roy untuk membantah tudingan bahwa disertasinya memiliki tingkat plagiarisme sebagaimana disebut oleh pihak lain.


Saksi Farhan Jalani Pemeriksaan

Dalam perkembangan terbaru, Farhan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Farhan menjelaskan bahwa dirinya mengetahui sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan polemik tersebut, termasuk ketika Roy mengambil dokumen akademiknya di UNJ.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya pernah melakukan komunikasi atau respons terhadap konten yang membahas Roy. 
Menurut Farhan, dirinya sempat mengajak pihak yang menyampaikan tudingan untuk melakukan diskusi atau debat terbuka guna menguji argumentasi yang disampaikan kepada publik.

Dalam pemeriksaan, Farhan juga menjelaskan pemahamannya mengenai Turnitin dan proses pemeriksaan karya ilmiah.

Pihak pelapor menilai keterangan saksi tersebut penting karena polemik tidak hanya menyangkut dokumen, tetapi juga bagaimana informasi mengenai dokumen tersebut disampaikan kepada masyarakat.


Laporan Polisi Disebut Bukan Langkah Pertama


Dalam siaran langsung tersebut terungkap pula bahwa sebelum laporan Roy diproses, terdapat laporan lain yang disebut lebih dahulu dibuat oleh pihak yang berseberangan.

Roy menyebut bahwa dirinya dan Farhan telah lebih dahulu dilaporkan. 
Sementara itu, Richard Hutajulu juga disebut membuat laporan lain di wilayah hukum berbeda.

Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan hukum yang kini berkembang di beberapa tempat.

Pihak Roy menyatakan siap menghadapi proses tersebut dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.


Proses Masih Panjang

Siaran dari Polda Metro Jaya ditutup dengan penegasan bahwa perkara belum selesai. 
Masih terdapat sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan dan kemungkinan pemeriksaan ahli.

Pihak pelapor juga menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses hukum.

Dengan demikian, polemik mengenai gelar doktor, keaslian ijazah, disertasi, serta tudingan plagiarisme kini memasuki wilayah pembuktian formal.

Dokumen ijazah, transkrip nilai, disertasi, hasil pemeriksaan Turnitin, sertifikat pencatatan ciptaan, rekaman video, serta keterangan saksi disebut telah atau akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa.

Di sisi lain, tudingan yang menjadi dasar laporan masih berstatus sebagai dugaan dan belum menjadi putusan pengadilan.

Perkembangan perkara selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penilaian aparat penegak hukum terhadap seluruh bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

Polemik yang bermula dari perdebatan di ruang digital tersebut kini bergeser ke ranah hukum. 
Polda Metro Jaya menjadi salah satu tempat berlangsungnya proses klarifikasi untuk mencari kejelasan atas berbagai pernyataan yang telah beredar di tengah masyarakat.

Perkara masih berjalan. 
Pembuktian masih berlangsung. 
Dan setiap pihak masih memiliki hak untuk menyampaikan keterangan serta pembelaannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(as)
#PoldaMetroJaya #Roy #TaufikBilqih #RichardHutajulu #UNJ #Ijazah #GelarDoktor #Disertasi #Turnitin #LaporanPolisi #BeritaTerkini #PolemikIjazah #Hukum #Klarifikasi #BeritaNasional