Federasi Santri Indonesia Tegaskan "Sujud Hanya untuk Allah", Soroti Tayangan Prasetya Perwira TNI-Polri 2026 yang Viral

Fatahillah313, Jakarta - Tayangan prosesi Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Istana Merdeka pada 22 Juli 2026 terus menjadi perhatian publik. 
Rekaman prosesi yang beredar luas di berbagai platform media sosial memunculkan beragam respons dari masyarakat, mulai dari dukungan, kritik, hingga perdebatan mengenai makna gerakan penghormatan yang dilakukan dalam acara kenegaraan tersebut.

Di tengah berkembangnya diskusi publik, Federasi Santri Indonesia (FSI) mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menyoroti tayangan tersebut. 
FSI menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam tindakan yang menurut mereka menyerupai sujud kepada Presiden dalam rangkaian prosesi Prasetya Perwira.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Federasi Santri Indonesia, Habib Husein bin Anis Assegaf, Lc., yang menegaskan bahwa Islam mengajarkan penghormatan kepada pemimpin, namun bentuk penghormatan itu memiliki batasan yang tidak boleh melanggar prinsip-prinsip akidah.

Menurut FSI, penghormatan terhadap kepala negara merupakan bagian dari etika berbangsa dan bernegara yang tidak dipersoalkan dalam ajaran Islam. 
Akan tetapi, organisasi tersebut menilai bahwa apabila penghormatan dilakukan dalam bentuk sujud atau gerakan yang dipahami sebagai sujud, maka hal itu memasuki ranah ibadah yang secara teologis hanya diperuntukkan bagi Allah SWT.


Soroti Prinsip Tauhid

Dalam pernyataan resminya, Federasi Santri Indonesia mengangkat prinsip dasar tauhid sebagai landasan utama sikap organisasi.

FSI mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Fussilat ayat 37 yang berbunyi:
Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.
Bagi FSI, ayat tersebut menjadi penegasan bahwa sujud merupakan bentuk ibadah yang secara mutlak hanya ditujukan kepada Allah SWT.

FSI menilai bahwa dalam tradisi Islam, segala bentuk ibadah memiliki batas yang jelas. 
Oleh karena itu, simbol-simbol yang identik dengan ibadah tidak boleh digunakan sebagai bentuk penghormatan kepada manusia, sekalipun kepada pemimpin negara.

FSI menegaskan bahwa penghormatan kepada Presiden tetap wajib diberikan sesuai kedudukan konstitusionalnya sebagai kepala negara. 
Namun penghormatan tersebut, menurut mereka, harus dilakukan melalui tata cara yang telah dikenal dalam tradisi kenegaraan maupun penghormatan militer, bukan dengan gerakan yang dipersepsikan sebagai sujud.


Mengutip Hadis Nabi Muhammad ﷺ

Selain dalil Al-Qur'an, Federasi Santri Indonesia juga mengutip hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.

FSI menjelaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan Rasulullah ﷺ tidak pernah memberikan izin kepada umat Islam untuk bersujud kepada sesama manusia.

Menurut organisasi tersebut, justru redaksi hadis tersebut memperlihatkan bahwa meskipun penghormatan kepada seseorang sangat dianjurkan dalam kondisi tertentu, 
Rasulullah tetap tidak membolehkan praktik sujud kepada manusia.

Dalam pandangan FSI, hal itu menjadi dasar kuat bahwa penghormatan memiliki bentuk yang berbeda dengan ibadah.


Mengutip Penjelasan Imam Nawawi

Sebagai penguat argumentasi keagamaan, Federasi Santri Indonesia juga mengutip penjelasan Imam Nawawi rahimahullah mengenai hukum sujud kepada selain Allah.

Dalam keterangannya disebutkan:
Sujud kepada selain Allah karena ibadah adalah kufur. 
Adapun sujud sebagai penghormatan, pendapat yang paling sahih menyatakan tidak kafir, tetapi hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat.

FSI menyatakan bahwa penjelasan ulama tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara sujud sebagai bentuk ibadah dan sujud penghormatan. 
Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa keduanya tetap tidak dibenarkan dalam syariat Nabi Muhammad ﷺ.

Atas dasar itu, FSI mengajak umat Islam agar menjaga kemurnian tauhid dengan tidak membiasakan ataupun menormalisasi simbol-simbol ibadah kepada selain Allah.


Himbau Aparat Negara

Dalam bagian akhir pernyataan sikapnya, Federasi Santri Indonesia memberikan imbauan kepada seluruh aparat negara agar tetap menjaga batas antara penghormatan kepada pemimpin dan praktik keagamaan.

Menurut FSI, aparat negara memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap simbol dalam kegiatan resmi tidak menimbulkan penafsiran yang dapat memicu polemik di tengah masyarakat.

FSI menilai bahwa penghormatan militer telah memiliki tata cara yang baku, termasuk sikap hormat, penghormatan senjata, maupun bentuk penghormatan resmi lainnya.

Karena itu, organisasi tersebut berpandangan tidak diperlukan bentuk penghormatan yang dapat dipahami sebagai sujud.
Tauhid tidak boleh dikorbankan demi jabatan, kedudukan ataupun kekuasaan,
demikian salah satu penegasan dalam pernyataan resmi Federasi Santri Indonesia.


Polemik di Ruang Publik

Pernyataan FSI muncul ketika tayangan prosesi Prasetya Perwira menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan.

Sebagian masyarakat memandang gerakan dalam prosesi tersebut sebagai bagian dari tata cara seremoni yang memiliki makna simbolik dan disiplin militer. 
Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai gerakan itu menyerupai sujud sehingga memunculkan pertanyaan dari sudut pandang keagamaan.

Perbedaan persepsi inilah yang kemudian memunculkan ruang diskusi yang cukup luas, baik di media sosial, forum keagamaan, maupun ruang publik lainnya.

Hingga saat ini, berbagai pandangan terus berkembang mengenai bagaimana gerakan dalam prosesi tersebut dipahami oleh masyarakat.


Seruan Menjaga Persatuan

Di tengah perbedaan pandangan yang muncul, Federasi Santri Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa agar menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin dan mengedepankan dialog yang konstruktif.

FSI menegaskan bahwa penyampaian pernyataan sikap mereka bertujuan mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip akidah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa mengurangi penghormatan terhadap institusi negara maupun pemimpin nasional.

Organisasi tersebut berharap setiap bentuk penghormatan dalam kegiatan kenegaraan tetap berada dalam koridor konstitusi, budaya ketimuran, serta tidak menimbulkan penafsiran yang berpotensi menyinggung keyakinan umat beragama.

Di sisi lain, berkembangnya berbagai pendapat mengenai tayangan prosesi Prasetya Perwira menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka dan penjelasan yang komprehensif terhadap setiap simbol dalam kegiatan kenegaraan agar tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Perdebatan yang muncul juga menjadi pengingat bahwa dalam negara yang majemuk, ruang dialog antara nilai-nilai kebangsaan dan nilai-nilai keagamaan tetap perlu dijaga secara proporsional. 
Dengan demikian, penghormatan kepada institusi negara dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip keyakinan yang dianut masyarakat.

Pernyataan Federasi Santri Indonesia menjadi salah satu suara yang menambah dinamika diskursus publik mengenai batas antara simbol penghormatan kenegaraan dan simbol ibadah dalam perspektif Islam. 
Ke depan, berbagai pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog, klarifikasi, serta semangat persatuan agar setiap perbedaan pandangan dapat disikapi secara bijaksana sesuai koridor hukum, konstitusi, dan nilai-nilai kebangsaan.


(as)
#FederasiSantriIndonesia #FSI #PrasetyaPerwira2026 #Praspa2026 #TNI #Polri #IstanaMerdeka #HabibHuseinAssegaf #Tauhid #SujudHanyaUntukAllah #BeritaNasional #MajalahOnline