Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas: Tim Kuasa Hukum Soroti BAP Jokowi, Pasal ITE, hingga Bukti Elektronik yang Diperdebatkan

Fatahillah313, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo kembali menghadirkan dinamika baru. Dalam konferensi pers usai persidangan, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah poin yang mereka sebut sebagai fakta persidangan, mulai dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Presiden ke-7 RI Joko Widodo, penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga persoalan alat bukti elektronik yang dinilai belum memenuhi unsur hukum.

Menurut tim kuasa hukum, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah BAP Joko Widodo yang telah diajukan sebagai alat bukti oleh pihak termohon dalam persidangan praperadilan. Mereka menyebut terdapat beberapa keterangan yang dianggap penting dalam menguji penerapan pasal-pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo.


BAP Jokowi Jadi Sorotan

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan isi BAP yang mereka baca di persidangan, Joko Widodo disebut hanya mengakui keberadaan ijazah dalam bentuk fisik atau analog.

Mereka juga menyampaikan bahwa menurut keterangan dalam BAP tersebut, foto ijazah yang beredar di media sosial bukan merupakan ijazah asli dalam bentuk fisik, melainkan hanya berupa foto dokumen.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan bahwa menurut isi BAP, Joko Widodo disebut tidak pernah memberikan izin kepada pihak tertentu untuk mengunggah foto ijazah tersebut ke media sosial. Namun pada saat yang sama, mereka mengatakan bahwa dalam BAP itu juga tercantum pernyataan bahwa Joko Widodo tidak merasa dirugikan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan mengapa pengunggah foto tersebut tidak dijadikan tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.


Persoalkan Unsur Dokumen Elektronik

Dalam keterangannya, kuasa hukum menilai bahwa inti Pasal 32 UU ITE berkaitan dengan dokumen elektronik.

Menurut mereka, apabila pihak yang memiliki ijazah menyatakan bahwa dokumen elektronik yang beredar bukan merupakan dokumen elektronik miliknya, maka timbul pertanyaan mengenai objek hukum yang sebenarnya dijadikan dasar penerapan Pasal 32 maupun Pasal 35.

Mereka berpendapat bahwa penerapan kedua pasal tersebut terkesan dipaksakan karena objek yang dipersoalkan dinilai belum jelas status hukumnya.

Tim kuasa hukum bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk "penyelundupan hukum", karena menurut pandangan mereka terdapat ketidaksesuaian antara objek yang dipersoalkan dengan unsur-unsur pasal yang diterapkan.


Dua Dugaan Tindak Pidana Dinilai Tercampur

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menyatakan sedang menguji kecukupan alat bukti permulaan yang digunakan penyidik.

Menurut mereka, penyidik menetapkan Roy Suryo dalam dua kelompok dugaan tindak pidana sekaligus, yakni dugaan pencemaran nama baik atau fitnah serta dugaan pelanggaran UU ITE.

Permasalahan yang mereka soroti adalah penggunaan alat bukti yang dinilai bercampur antara kedua dugaan tindak pidana tersebut.

Kuasa hukum berpendapat bahwa saksi-saksi yang digunakan untuk mendukung dugaan pencemaran nama baik tidak otomatis dapat digunakan untuk memenuhi unsur Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.


Ratusan Bukti Surat Dinilai Tidak Menyentuh Unsur Elektronik

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan daftar alat bukti yang diperlihatkan dalam persidangan terdapat sekitar 712 bukti surat.

Namun menurut mereka, seluruh dokumen tersebut berkaitan dengan perjalanan politik maupun riwayat pendidikan Joko Widodo.

Mereka mengaku tidak menemukan satu pun barang bukti elektronik yang secara khusus mendukung dugaan pelanggaran Pasal 32 maupun Pasal 35 UU ITE.

Karena itu, mereka mempertanyakan dari mana asal alat bukti surat elektronik yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Ahli Dinilai Belum Menguraikan Unsur Pasal

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mengkritisi keterangan ahli yang dihadirkan pihak termohon.

Menurut mereka, ahli tersebut belum mampu menjelaskan secara rinci mengenai definisi dokumen elektronik maupun alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.

Mereka juga menyatakan tidak ada saksi fakta yang secara langsung menerangkan adanya tindakan yang memenuhi unsur perusakan atau perubahan dokumen elektronik sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal tersebut.

Hal itu dinilai menjadi salah satu celah yang diharapkan dapat dipertimbangkan hakim dalam memutus permohonan praperadilan.


Akses Dokumen Masih Berjalan

Salah satu fakta yang kembali disampaikan ialah mengenai pengujian akses terhadap unggahan yang menjadi objek perkara.

Menurut tim kuasa hukum, hakim sempat mengakses langsung unggahan yang dipersoalkan melalui perangkat pengadilan.

Hasilnya, menurut mereka, unggahan tersebut masih dapat diakses secara normal tanpa ditemukan adanya perubahan maupun kerusakan data.

Atas dasar itu, mereka berpendapat bahwa unsur perusakan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU ITE belum terbukti.


Roy Suryo: Analisis Dilakukan di Media Massa

Roy Suryo juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki akun media sosial tempat unggahan tersebut berasal.

Ia menegaskan analisis yang disampaikannya dilakukan melalui pemberitaan media massa, bukan dengan mengakses maupun mengubah unggahan asli.

Menurutnya, posisi tersebut berbeda dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya terkait dugaan pelanggaran terhadap dokumen elektronik.


Praperadilan Ketiga Telah Didaftarkan

Selain membahas jalannya sidang kedua, tim kuasa hukum mengumumkan bahwa mereka telah mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga.

Mereka menyebut nomor perkara telah diterbitkan, hakim tunggal telah ditunjuk, serta jadwal persidangan telah ditetapkan.

Meski demikian, materi permohonan tersebut belum diungkap kepada publik dan akan disampaikan pada waktu yang dianggap tepat.

Kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan baru tersebut bukan merupakan perkara yang melanggar asas ne bis in idem.


Soroti Delik Aduan dan Pasal ITE

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga menyinggung perbedaan antara delik aduan dengan tindak pidana umum.

Mereka mengemukakan kekhawatiran apabila pasal pencemaran nama baik sebagai delik aduan tidak dapat dilanjutkan, sementara Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tetap diproses.

Menurut mereka, kondisi demikian berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan penerapan hukum apabila dasar utama perkara sebenarnya berangkat dari dugaan pencemaran nama baik.


Optimistis Menanti Putusan Hakim

Menutup konferensi pers, tim kuasa hukum menyatakan optimistis terhadap hasil praperadilan kedua.

Mereka berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara cermat, khususnya terkait kecukupan alat bukti, keberadaan dokumen elektronik, serta penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.

Selain itu, mereka menyampaikan kesiapan menghadapi berbagai laporan hukum lain yang mungkin muncul di kemudian hari dengan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap putusan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan pengadilan. Putusan tersebut diharapkan menjadi penentu apakah permohonan yang diajukan dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim.


(as)
#RoySuryo #Praperadilan #Jokowi #UUITE #Pasal32 #Pasal35 #BuktiElektronik #SidangPraperadilan #BeritaHukum #HukumIndonesia #PoldaMetroJaya #Persidangan #DokumenElektronik #FaktaPersidangan #MajalahOnline