Roy Suryo Tunjukkan Ijazah Doktor Asli di Pengadilan, Bantah Tudingan Gelar Palsu

Fatahillah313, Jakarta – Di tengah bergulirnya perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat dirinya, Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada langkahnya yang secara terbuka memperlihatkan ijazah doktor asli miliknya yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk klarifikasi atas tudingan yang menyebut gelar akademiknya tidak sah.

Tindakan tersebut dilakukan Roy Suryo untuk menjawab berbagai isu yang beredar di ruang publik mengenai keabsahan gelar doktornya. Menurutnya, tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar karena seluruh proses pendidikan yang ditempuhnya berlangsung sesuai ketentuan akademik yang berlaku di Universitas Negeri Jakarta.

Dalam penjelasannya, Roy mengungkapkan bahwa dirinya mulai menempuh pendidikan doktor sejak tahun 2016. Namun perjalanan studinya sempat mengalami jeda sehingga penyelesaian program doktor tidak berlangsung secara berkesinambungan. Setelah beberapa waktu tertunda, ia kembali melanjutkan kuliah pada tahun 2020 hingga akhirnya berhasil menyelesaikan seluruh kewajiban akademik dan mengikuti prosesi wisuda pada tahun 2024.

Kronologi tersebut disampaikan Roy untuk memberikan gambaran utuh mengenai perjalanan akademiknya sekaligus membantah narasi yang menyebut dirinya tidak pernah menyelesaikan pendidikan doktor.


Menegaskan Keabsahan Dokumen Akademik

Tidak hanya menunjukkan ijazah doktor, Roy Suryo juga membawa dan memperlihatkan ijazah jenjang Sarjana (S1) serta Magister (S2) yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik bahwa seluruh dokumen akademik yang dimilikinya merupakan dokumen resmi dari perguruan tinggi tempat ia menempuh pendidikan.

Roy menegaskan bahwa semua ijazah tersebut diterbitkan secara sah oleh institusi pendidikan terkait. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang menurutnya tidak benar mengenai status gelar akademiknya.

Menurut Roy, isu mengenai ijazahnya sengaja diangkat oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan dirinya di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan justru berpotensi menyesatkan opini publik.


Penjelasan Mengenai Status Akademik

Dalam kesempatan yang sama, Roy juga menyampaikan bahwa pihak Universitas Negeri Jakarta telah memberikan penjelasan mengenai keabsahan ijazah yang dimilikinya. Ia mengatakan, pihak kampus memastikan ijazah doktor tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sesuai prosedur akademik.

Roy juga mengutip penjelasan mengenai ketentuan akademik yang berkaitan dengan status mahasiswa. Menurutnya, aturan mengenai drop out hanya berlaku dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan akademik universitas, termasuk apabila mahasiswa terbukti melakukan tindak pidana tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab isu yang berkembang mengenai status akademiknya selama menempuh pendidikan doktor.


Klarifikasi di Tengah Perhatian Publik

Kemunculan Roy Suryo dengan membawa dokumen akademik asli menjadi salah satu momen yang menarik perhatian publik karena dilakukan secara langsung di lingkungan pengadilan. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk klarifikasi terbuka terhadap isu yang ramai diperbincangkan di media sosial maupun berbagai platform digital.

Di sisi lain, perkara hukum yang sedang dihadapinya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Klarifikasi mengenai ijazah doktor ini merupakan persoalan terpisah yang disampaikan Roy untuk membantah tudingan terhadap keabsahan gelar akademiknya.

Roy menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki alasan untuk menyembunyikan dokumen akademik yang dimiliki. Ia justru memilih menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka sebagai bukti bahwa seluruh proses pendidikan telah dijalani secara resmi.


Seruan Agar Tidak Menyebarkan Informasi yang Tidak Benar

Menutup keterangannya, Roy meminta masyarakat bersikap bijak dalam menerima informasi yang beredar, khususnya mengenai keabsahan gelar akademik seseorang. Ia mengimbau agar publik tidak menyebarkan tuduhan ataupun informasi yang menurutnya tidak benar tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Roy, klarifikasi yang disampaikannya diharapkan dapat mengakhiri spekulasi mengenai ijazah doktor maupun riwayat pendidikannya. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh ijazah yang dimilikinya merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tempat ia menempuh pendidikan.


(as)
#RoySuryo #UNJ #IjazahDoktor #Pengadilan #BeritaIndonesia #FaktaPolitik #Klarifikasi #Akademik #Jakarta #NewsUpdate