Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Febrie Adriansyah Tak Boleh Hambat Pengusutan Korupsi, DPR Siapkan Pengawasan Khusus


Fatahillah313, Jakarta – Pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik dan kalangan legislatif. Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perubahan jabatan di tubuh institusi penegak hukum tidak boleh menghambat proses penyidikan maupun pengusutan perkara korupsi yang sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman pada Sabtu (11/7/2026), menyusul diterimanya surat pengunduran diri Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi harus tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten. Oleh karena itu, proses penyidikan, penyelidikan, maupun penuntutan terhadap berbagai perkara korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum harus tetap dilanjutkan hingga memperoleh kepastian hukum.

Ia menilai bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang tidak semestinya menjadi alasan terhentinya proses hukum. Menurutnya, institusi penegak hukum memiliki sistem yang memungkinkan setiap perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.


DPR Siapkan Pengawasan Penanganan Perkara Korupsi

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan berbagai perkara korupsi yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III berencana membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara. Tim tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Langkah pengawasan tersebut juga dimaksudkan agar setiap proses penegakan hukum tetap berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya hambatan administratif maupun kelembagaan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap perkara korupsi yang telah memasuki proses hukum akan tetap ditangani hingga tuntas, terlepas dari adanya pergantian pejabat maupun dinamika internal institusi.


Penanganan Korupsi Tetap Berjalan

Dalam keterangannya, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya kesinambungan proses penyidikan yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Ia berharap seluruh proses yang telah berjalan tetap dilanjutkan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, fokus utama aparat penegak hukum harus tetap diarahkan pada penyelesaian perkara, bukan pada dinamika personal ataupun perubahan struktur organisasi.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dapat tetap terjaga.


Minta Aparat Penegak Hukum Jaga Soliditas

Selain menekankan pentingnya keberlanjutan pengusutan perkara korupsi, Habiburokhman juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar menjaga hubungan koordinasi yang baik.

Ia meminta Polri, Kejaksaan Agung, maupun TNI tetap mengedepankan sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurutnya, kerja sama antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Habiburokhman mengingatkan agar tidak terjadi konflik ataupun gesekan antarlembaga yang justru dapat mengganggu proses pemberantasan korupsi.

Ia menilai setiap institusi memiliki kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang sehingga koordinasi harus tetap dijaga dalam koridor profesionalisme.


Dugaan Tindak Pidana Bersifat Individual

Habiburokhman juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dipandang sebagai tanggung jawab individu yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Karena itu, menurutnya, proses hukum tidak boleh berkembang menjadi persoalan kelembagaan yang berpotensi memunculkan ketegangan di antara aparat penegak hukum.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tetap berjalan objektif dan tidak menimbulkan persepsi adanya konflik institusional.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya masing-masing.


Kejaksaan Agung Benarkan Pengunduran Diri

Sementara itu, Kejaksaan Agung secara resmi membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).

Konfirmasi tersebut disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara objektif dan netral.

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari komitmen menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.


Integritas dan Netralitas Jadi Pertimbangan

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa prinsip integritas, objektivitas, dan netralitas menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

Oleh sebab itu, keputusan menerima pengunduran diri tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan seluruh proses hukum berjalan tanpa menimbulkan keraguan mengenai independensi aparat penegak hukum dalam menangani berbagai perkara yang sedang berlangsung.


Publik Menunggu Kepastian Hukum

Perkembangan mengenai pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian luas karena terjadi di tengah proses penanganan sejumlah perkara korupsi yang sedang berjalan.

Masyarakat kini menaruh harapan agar pergantian pejabat tidak memengaruhi kelanjutan proses hukum yang telah berlangsung.

Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI yang menegaskan komitmen pengawasan parlemen menjadi salah satu sinyal bahwa pemberantasan korupsi akan tetap menjadi perhatian utama.

Di sisi lain, penegasan Kejaksaan Agung mengenai pentingnya menjaga integritas dan netralitas institusi menunjukkan bahwa proses hukum diharapkan tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip profesionalisme.

Dengan adanya pengawasan dari DPR serta komitmen aparat penegak hukum untuk terus berkoordinasi, publik berharap seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani dapat diproses hingga tuntas, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.


(as)
#Habiburokhman #FebrieAdriansyah #Jampidsus #KejaksaanAgung #KomisiIII #DPRRI #Korupsi #PenegakanHukum #Polri #Indonesia