Jaman Edan: Ketika Normalisasi Korban Kejahatan Malah Jadi Tersangka

Fatahillah313, Jakarta - Di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan, muncul fenomena yang membuat publik menggeleng kepala: 
Korban kejahatan justru diposisikan sebagai pelaku. 
Fenomena ini oleh banyak orang disebut sebagai “zaman edan”,sebuah istilah yang menggambarkan keadaan ketika nalar moral dan keadilan seakan terbalik.

Di berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini, publik menyaksikan bagaimana seseorang yang berusaha melindungi diri, harta, atau keluarganya dari tindakan kriminal malah harus berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka. 
Kondisi ini bukan hanya memicu polemik hukum, tetapi juga mengguncang rasa keadilan masyarakat.

Pertanyaan besar pun muncul:
Apakah melawan kejahatan kini bisa membuat seseorang menjadi penjahat?

Fenomena ini tampak dalam sejumlah kasus yang ramai diperbincangkan di Indonesia, mulai dari peristiwa di Sleman, Lombok Tengah, hingga polemik rekaman CCTV di Kemang.

1. Kasus Suami Mengejar Penjambret di Sleman (2026)
Awal tahun 2026, publik dihebohkan oleh kasus seorang pria bernama Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta.

Peristiwa bermula ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan di jalan. 
Dalam kondisi panik dan emosi, Hogi spontan mengejar pelaku. 
Aksi kejar-kejaran itu berakhir dengan kecelakaan yang menyebabkan pelaku penjambretan meninggal dunia.

Alih-alih dipandang sebagai warga yang berusaha menegakkan keadilan atau mempertahankan haknya, Hogi justru harus menghadapi proses hukum dan sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini langsung memantik perdebatan luas di masyarakat.

Sebagian pihak menilai penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur. 
Namun banyak pula yang menilai kasus ini menunjukkan adanya ketimpangan antara rasa keadilan masyarakat dengan prosedur hukum yang kaku.

Di media sosial, publik mempertanyakan:
Mengapa korban atau pihak yang berusaha melawan kejahatan justru diposisikan sebagai pihak yang bersalah?


2. Kasus Amaq Sinta Melawan Begal di Lombok Tengah (2022)
Fenomena serupa pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Seorang petani bernama Amaq Sinta menjadi korban percobaan begal oleh beberapa orang yang bersenjata. 
Dalam kondisi terancam, Amaq Sinta melawan dan berhasil melumpuhkan dua pelaku hingga meninggal dunia.

Alih-alih dipuji sebagai warga yang berhasil mempertahankan diri dari ancaman kriminal, Amaq Sinta sempat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh aparat.

Keputusan tersebut memicu gelombang kritik nasional. 
Banyak tokoh masyarakat, ulama, dan pakar hukum menilai bahwa tindakan Amaq Sinta merupakan bela diri yang sah.

Setelah tekanan publik yang luas, akhirnya status hukum Amaq Sinta dihentikan dan ia dibebaskan.

Namun peristiwa itu meninggalkan pertanyaan penting:
Apakah hukum telah cukup sensitif terhadap situasi ketika seseorang terpaksa membela diri?


3. Kasus CCTV Restoran Kemang (2026)
Kontroversi lain muncul dari ranah digital.

Pada Maret 2026, seorang selebgram sekaligus pemilik restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pencurian di restorannya.

Tujuan unggahan itu, menurutnya, adalah untuk memperingatkan masyarakat dan membantu mengidentifikasi pelaku.

Namun tindakan tersebut justru memicu polemik baru. 
Sebagian pihak menilai bahwa penyebaran rekaman CCTV tanpa proses hukum dapat dianggap melanggar privasi atau berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pengunggahnya.

Perdebatan pun muncul:

Apakah korban tidak boleh mempublikasikan bukti kejahatan yang terjadi padanya?

Kasus ini memperlihatkan bahwa bahkan upaya mengungkap kejahatan pun bisa berbalik menjadi masalah hukum bagi korban.


Ketika Hukum Positif Berhadapan dengan Rasa Keadilan


Fenomena “korban jadi tersangka” sebenarnya tidak selalu muncul karena hukum ingin menyalahkan korban. 
Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum memang berkewajiban melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Namun masalah muncul ketika pendekatan prosedural tidak diimbangi dengan kepekaan terhadap situasi darurat seperti pembelaan diri.

Dalam hukum pidana sendiri sebenarnya dikenal konsep pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu tindakan yang dilakukan untuk mempertahankan diri dari ancaman langsung.

Namun penerapannya di lapangan seringkali menimbulkan polemik karena batas antara bela diri dan tindakan melampaui batas bisa menjadi sangat tipis.

Akibatnya, seseorang yang sebenarnya korban bisa saja sementara waktu diposisikan sebagai tersangka demi kepentingan penyelidikan.

Di sinilah sering muncul kesenjangan antara rasa keadilan masyarakat dengan proses hukum formal.


Perspektif Islam: Membela Diri Adalah Hak

Dalam ajaran Islam, persoalan ini memiliki pandangan yang sangat jelas. 
Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk pasrah terhadap kezaliman.

Allah SWT berfirman:
Dan barang siapa diserang, maka ia boleh membalas seimbang dengan serangan terhadapnya,
(QS. Asy-Syura: 41)

Ayat ini menunjukkan bahwa membela diri dari kezaliman adalah hak yang dibenarkan dalam Islam.

Lebih jauh lagi, Al-Qur’an juga menegaskan:
Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi karena mereka dizalimi.
(QS. Al-Hajj: 39)

Ayat ini menjadi dasar bahwa perlawanan terhadap kezaliman bukanlah tindakan tercela, melainkan bentuk mempertahankan hak.


Hadits: Membela Harta dan Nyawa adalah Jihad

Rasulullah SAW juga memberikan penjelasan yang sangat tegas mengenai pembelaan diri.

Beliau bersabda:
Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. 
Siapa yang dibunuh karena membela nyawanya maka ia syahid. 
Siapa yang dibunuh karena membela agamanya maka ia syahid. 
Dan siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Hadits ini menunjukkan bahwa mempertahankan diri dari perampok, begal, atau ancaman kejahatan lainnya bukan hanya dibolehkan, tetapi memiliki nilai kemuliaan di sisi Allah.

Dalam konteks ini, tindakan membela diri bahkan bisa termasuk jihad, yakni perjuangan melawan kezaliman.

Namun jihad dalam makna ini bukanlah tindakan kekerasan tanpa aturan. 
Jihad yang dimaksud adalah perjuangan defensif untuk melindungi hak dasar manusia.


Islam Menolak Kezalima

Islam sangat tegas dalam melarang kezaliman.

Rasulullah SAW bersabda:
Janganlah kalian saling menzalimi.
(HR. Muslim)

Dalam konteks kejahatan jalanan seperti begal atau perampokan, pelaku jelas melakukan kezaliman terhadap korban.

Karena itu, korban memiliki hak untuk melindungi diri, keluarga, dan hartanya.

Namun Islam juga menekankan prinsip proporsionalitas. 
Pembelaan diri tidak boleh berubah menjadi balas dendam atau tindakan berlebihan.


Mengapa Fenomena Ini Berbahaya?

Fenomena kriminalisasi terhadap korban memiliki dampak sosial yang serius.

Jika masyarakat merasa bahwa melawan kejahatan bisa membuat mereka berurusan dengan hukum, maka bisa muncul beberapa risiko besar:

    1. Masyarakat menjadi takut melawan kejahatan
    2. Keberanian warga untuk membantu korban menurun
    3. Pelaku kriminal semakin berani
    4. Kepercayaan terhadap hukum melemah

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan masyarakat yang apatis terhadap kejahatan.

Padahal dalam banyak kasus, keberanian warga sering menjadi faktor penting dalam menghentikan tindakan kriminal.


Mencari Jalan Tengah

Solusi dari persoalan ini tentu bukan dengan membenarkan kekerasan tanpa batas, tetapi dengan menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Beberapa langkah yang sering disarankan oleh pakar hukum antara lain:

    • memperjelas batasan hukum tentang pembelaan diri
    • meningkatkan pemahaman aparat terhadap situasi darurat
    • mempertimbangkan faktor psikologis korban
    • memberikan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan

Dengan pendekatan yang lebih adil dan humanis, hukum dapat tetap tegak tanpa mengorbankan rasa keadilan masyarakat.


Jangan Sampai Zaman Edan Menjadi Normal

Fenomena korban yang justru diposisikan sebagai tersangka seharusnya menjadi alarm bagi sistem hukum dan masyarakat.

Keadilan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal nurani dan keberpihakan kepada korban kezaliman.

Islam sendiri telah memberikan prinsip yang jelas: 
Kezaliman harus dilawan, dan mempertahankan diri dari kejahatan adalah hak yang mulia.
Jika masyarakat sampai takut melawan kejahatan karena khawatir menjadi tersangka, maka yang akan menang bukanlah hukum, melainkan para pelaku kejahatan.

Dan ketika itu terjadi, maka benar, kita sedang hidup di sebuah “zaman edan.”


(as)
#ZamanEdan #KeadilanHukum #KriminalisasiKorban #BelaDiriDalamIslam #MelawanKezaliman #HukumDanKeadilan #OpiniPublik #IndonesiaHariIni