Budi Arie Terima 50% Suap Judi Online? | iNews Room | 17/05


Fatahillah313 - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025, Budi Arie diduga terlibat merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari penjagaan website judi online.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ujar bunyi dakwaan Jaksa, dikuti dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (17/5/2025).

Adapun sidang kasus dugaan suap judol tersebut digelar pertama kalinya beragendakan pembacaan dakwaan. Terdakwanya adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, pada bulan Oktober 2023 lalu, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto pada Budi Arie. Adhi Kismanto ditawarkan ikut seleksi tenaga ahli, hanya saja dia tak lolos seleksi.

Namun, Budi Arie memberikan atensi agar Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo. Lantas, Adhi Kismanto, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bersekongkol untuk menjaga website judol.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," tutur Jaksa dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Arie disebut turut mendapat bagian dari penjagaan website judol tersebut. Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Komdigi, tapi dikomunikasikan langsung.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto kemudian menemui Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra, untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran. Permintaan ini disetujui oleh Budi Arie Setiadi.

Masih dalam dakwaan Jaksa, Adhi Kismanto disebut bertemu dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui ada praktik pengamanan website judol. Sementara Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website judol tetap dapat dilakukan.

"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," kata Jaksa.

Sementara Budi Arie sebelumnya telah membantah dirinya ikut melindungi situs judol. Dia menegaskan tak terkait dengan aktivitas melindungi situs judi online.

"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata 'bermain' tanpa sepengetahuan direktur, dirjen aptika apalagi menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," kata Budi saat dihubungi Minggu, (10/11/2024) lalu.

Editor: Maria Christina
Sumber iNews