Kasus Ferdy Sambo Sepekan Terakhir, Temuan CCTV Vital-Istri Tersangka


ASHA, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo berkembang sepekan terakhir. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka hingga CCTV di tempat vital ditemukan.

LPSK Tolak Lindungi Putri

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan terkait permohonan Istri Sambo itu.

"LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantornya, Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan dari Putri. Dari hasil rapat pimpinan tersebut akhirnya LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

Baca artikel detiknews, "Kasus Ferdy Sambo Sepekan Terakhir, Temuan CCTV Vital-Istri Tersangka" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6245912/kasus-ferdy-sambo-sepekan-terakhir-temuan-cctv-vital-istri-tersangka.

Hasto mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan istri Ferdy Sambo. LPSK juga menilai pihak Putri tidak bekerja sama dengan baik.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," kata Ketua LPSK Hasto.

Putri Candrawathi Tersangka

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu diumumkan pada Jumat (19/8/2022). Total kini ada 5 tersangka dalam kasus ini. Putri Candrawathi juga tidak diberi perlindungan LPSK.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8). Namun Putri Candrawathi belum ditahan. Putri dikabarkan sakit saat akan diperiksa Polri.

Selain Putri Candrawathi, dalam kasus ini, tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.

Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.

CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. "Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," tuturnya.

Peran Putri Candrawathi

Polri mengungkapkan, peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Putri bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

Tidak hanya itu, Agus menjelaskan peran lain yang dilakukan Putri di kasus pembunuhan Brigadir J. Putri, sambung Agus, juga mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo. "Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelas Agus.

Agus kemudian menuturkan Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo saat menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Putri juga diketahui mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

CCTV Vital

Polri menyampaikan telah menemukan CCTV penting bagi perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV tersebut menjadi kunci membongkar peran dari istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Andi mengatakan CCTV merekam kejadian-kejadian kunci di rumah dinas Sambo tersebut. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan. "Dengan sejumlah tindakan penyidik," ujar Andi.

Dalam kesempatan itu, Andi menyampaikan Polri telah memeriksa Putri. "Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali," ujar Andi

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan sebanyak 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ke-6 orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Keenam perwira polisi ini diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Nantinya Timsus segera melimpahkan 6 perwira ini ke penyidik untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Nama-nama penghalang penyidikan:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.


Sumber Berita :  detikNEWS