HABIB RIZIEQ SYIHAB: Bahaya Takfiri dan Sikap Ulama Ahlusunah

Pesan Para Ulama tentang Bahaya Mengkafirkan Sesama Muslim

Fatahillah313, Jakarta - Di tengah meningkatnya polarisasi di dunia Islam, isu takfir, yakni tindakan mengkafirkan sesama Muslim, kembali menjadi perdebatan serius. 
Dalam banyak kasus, praktik ini bukan sekadar perbedaan teologis, tetapi dapat berujung pada konflik sosial, kekerasan, bahkan pertumpahan darah.

Dalam sebuah penjelasan panjang yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab, disoroti bagaimana para ulama besar Ahlusunah wal Jamaah sejak masa klasik hingga era modern telah memperingatkan umat Islam agar sangat berhati-hati dalam mengeluarkan vonis kafir terhadap sesama Muslim.

Tradisi keilmuan Islam, menurut para ulama tersebut, justru menunjukkan sikap sangat restriktif terhadap takfir. 
Hanya dalam kondisi yang benar-benar jelas dan disepakati para ulama seseorang dapat dihukumi kafir.

Artikel ini mengurai secara sistematis pandangan para ulama besar lintas mazhab yang menegaskan prinsip tersebut.


Wasiat Terakhir Imam Asy’ari: Jangan Mengkafirkan Ahlul Kiblat 

Abu al-Hasan al-Ash'ari, tokoh besar teologi Islam yang menjadi rujukan utama Ahlusunah wal Jamaah, pernah menyampaikan pesan penting menjelang wafatnya.

Menurut riwayat yang dikutip oleh Al-Dhahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala, Imam Asy’ari berkata:
Persaksikanlah atas diriku bahwa aku tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat.


Beliau menjelaskan alasan prinsip tersebut:

    • Seluruh kelompok dalam Islam menuju Tuhan yang sama, yakni Allah.
    • Perbedaan yang muncul umumnya hanyalah perbedaan redaksi dan pemahaman.
    • Karena itu, perbedaan teologis tidak boleh langsung berujung pada pengkafiran.

Takfir hanya bisa dilakukan bila terdapat kufur yang nyata (kufrun bawwah), seperti:

    • Menyembah selain Allah
    • Mengakui nabi setelah Nabi Muhammad
    • Meyakini adanya kitab suci baru selain Al-Qur’an

Selain hal-hal tersebut, perbedaan pandangan teologis atau filosofis tidak boleh menjadi dasar pengkafiran.


Prinsip Kehati-hatian Ulama Mazhab Hanafi 

Sikap serupa juga ditegaskan oleh para ulama mazhab Hanafi.

Syarat Ketat Mengkafirkan Seseorang 
Ibn Abidin dalam Radd al-Muhtar menegaskan bahwa seseorang hanya boleh dikafirkan jika:

    • Kekafirannya disepakati oleh seluruh ulama
    • Tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai statusnya

Contoh yang disepakati kafir:

    • Mengakui Tuhan selain Allah
    • Mengaku ada nabi setelah Nabi Muhammad

Jika masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, maka seseorang tidak boleh langsung dikafirkan.


Tidak Semua Pernyataan Takfir Bisa Dijadikan Dalil 

Ulama Hanafi lainnya, Kamal al-Din Ibn al-Humam, menjelaskan bahwa dalam literatur mazhab memang terdapat banyak ucapan takfir.

Namun menurutnya:

    • Banyak ucapan tersebut bukan berasal dari para mujtahid besar
    • Hanya pendapat ulama biasa
    • Tidak dapat dijadikan standar hukum

Dengan kata lain, takfir bukan urusan ringan yang bisa diputuskan sembarang ulama.


Kaidah Penting: Pilih Tafsir yang Tidak Mengkafirkan 

Dalam kaidah yang disebut dalam kitab Khulasah, para ulama menetapkan prinsip penting:

Jika suatu ucapan memiliki:

    • Banyak kemungkinan yang menunjukkan kekufuran
    • Tetapi ada satu kemungkinan yang tidak menunjukkan kekufuran
    • Maka seorang mufti wajib memilih kemungkinan yang tidak mengkafirkan.
    • Tujuannya adalah menjaga husnuzan kepada sesama Muslim.
    • Ini menunjukkan betapa berhati-hatinya ulama Ahlusunah dalam persoalan takfir.


Pandangan Mazhab Maliki: Jangan Mudah Mengkafirkan 

Tokoh besar mazhab Maliki, Abu Ishaq al-Shatibi, dalam kitab Al-I'tisham menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah kelompok bidah besar harus dikafirkan.

Kelompok yang dimaksud misalnya:

    • Mu’tazilah
    • Rafidhah
    • Jahmiyah

Namun menurut Imam Syatibi, pandangan yang paling kuat adalah:
Tidak mengkafirkan mereka secara mutlak.

Beliau mencontohkan sikap generasi salaf yang sering berdebat keras dengan kelompok-kelompok tersebut tetapi tidak menjatuhkan vonis kafir.


Mazhab Syafi’i: Takfir Adalah Urusan Berbahaya 

Pandangan paling tegas tentang bahaya takfir disampaikan oleh ulama besar mazhab Syafi’i.

Imam Ghazali: Bahaya Menghalalkan Darah Muslim 
Al-Ghazali dalam kitab Al-Iqtisad fi al-I'tiqad menegaskan bahwa seorang Muslim harus sebisa mungkin menghindari takfir selama masih ada jalan untuk tidak melakukannya.

Beliau mengingatkan:
Menghalalkan darah dan harta orang yang mengucap “La ilaha illallah” adalah perkara yang sangat berbahaya.

Karena jika seseorang sudah divonis kafir, maka implikasi hukum yang sangat berat muncul:

    • Tidak boleh memberi salam kepadanya
    • Tidak boleh menjadi imam atau makmum shalat
    • Tidak bisa saling mewarisi
    • Bahkan dalam kondisi tertentu darahnya dianggap halal

Karena itu Imam Ghazali mengemukakan kaidah terkenal:
Kesalahan membiarkan seribu orang kafir hidup lebih ringan daripada kesalahan menumpahkan darah seorang Muslim.


Imam Nawawi: Ahlul Kiblat Tidak Boleh Dikafirkan 

Ulama besar lainnya, Imam Nawawi, dalam Syarh Sahih Muslim menyatakan:

    • Tidak boleh mengkafirkan Muslim karena dosa
    • Tidak boleh mengkafirkan ahlul bidah

Termasuk di dalamnya kelompok seperti:

    • Khawarij
    • Mu’tazilah
    • Syiah

Kecuali jika seseorang secara terang-terangan menolak prinsip dasar agama yang telah diketahui secara pasti.


Kehati-hatian Para Mufti 

Ulama Syafi’iyah lainnya, Ibn Hajar al-Haytami, menegaskan bahwa seorang mufti harus sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa takfir, terutama terhadap orang awam yang mungkin tidak memahami konsekuensi ucapannya.


Mengklasifikasi Bidah: Tidak Semua Kelompok Sama 

Dalam kitab Al-Farq bayn al-Firaq, Abdul Qahir al-Baghdadi menjelaskan bahwa tidak semua kelompok bidah diperlakukan sama.

Kelompok yang benar-benar keluar dari Islam misalnya:

    • Mereka yang menuhankan manusia
    • Mengklaim bersatu dengan Tuhan

Namun kelompok seperti:

    • Khawarij
    • Mu’tazilah
    • Syiah Imamiyah
    • Jahmiyah

tetap dipandang sebagai bagian dari umat Islam dalam beberapa aspek hukum.

Misalnya:

    • Boleh dimakamkan di pemakaman Muslim
    • Boleh shalat di masjid
    • Boleh ikut berjihad bersama kaum Muslimin


Pandangan Ulama Kontemporer 

Prinsip kehati-hatian terhadap takfir juga ditegaskan oleh ulama modern.

Muhammad Said Ramadan Al-Buthi 
Muhammad Said Ramadan al-Buti menyatakan bahwa Syiah merupakan bagian dari mazhab dalam Islam.

Perbedaan antara Syiah dan Ahlusunah tidak otomatis menjadikan mereka kafir, kecuali kelompok ekstrem yang menyimpang dari prinsip dasar Islam.



Seruan Persatuan dari Ali Gomaa 

Mufti Mesir, Ali Gomaa, menyerukan agar umat Islam lebih fokus pada persamaan daripada perbedaan.

Menurutnya:

Titik kesamaan antara Sunni dan Syiah lebih banyak daripada perbedaannya
Dialog antar mazhab harus diperkuat
Persatuan umat harus diutamakan


Yusuf al-Qaradawi: Semua Mazhab Islam 

Ulama terkemuka dunia Islam, Yusuf al-Qaradawi, menegaskan bahwa mazhab-mazhab besar dalam Islam termasuk dalam kerangka umat Islam.

Di antaranya:

Mazhab fikih:

    • Hanafi
    • Maliki
    • Syafi’i
    • Hanbali

Mazhab teologi:

    • Asy’ari
    • Maturidi
    • Mazhab lain:
    • Ja’fari
    • Zaidi
    • Ibadi

Menurut beliau, semuanya berada dalam lingkup umat Islam, meskipun memiliki perbedaan pemikiran.


Bahaya Ideologi Takfiri 

Sejarah modern menunjukkan bahwa ideologi takfiri sering menjadi pintu masuk kekerasan.

Ketika seseorang atau kelompok merasa memiliki otoritas untuk menentukan siapa yang kafir, konsekuensi yang muncul bisa sangat fatal:

    • konflik sektarian
    • kekerasan antar kelompok
    • pembunuhan atas nama agama

Karena itulah para ulama klasik hingga kontemporer menegaskan satu prinsip penting:

Takfir bukan perkara ringan.



Penutup: Jalan Moderasi Ahlusunah 

Dari seluruh pandangan ulama yang telah dikaji, terlihat satu garis besar yang sangat jelas:

    1. Takfir harus sangat dibatasi.
    2. Perbedaan teologis tidak otomatis membuat seseorang kafir.
    3. Selama seseorang masih mengucap syahadat dan menghadap kiblat, maka ia tetap bagian dari umat Islam.

Sikap kehati-hatian ini menjadi ciri khas tradisi Ahlusunah wal Jamaah yang menempatkan persatuan umat di atas perdebatan mazhab.
Di tengah dunia Islam yang kerap terbelah oleh konflik sektarian, pesan para ulama ini kembali relevan:

Lebih baik menjaga persaudaraan umat daripada membuka pintu takfir yang berbahaya.


(as)
#Takfiri #AhlusunahWalJamaah #IslamModerat #PersatuanUmat #MazhabIslam #FiqihAkidah #UlamaIslam #IslamRahmatanLilAlamin