Segenap organisasi massa Islam pun menyuarakan agar eks jenderal bintang dua tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
"Masyarakat berharap penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun hakim mampu memberikan keadilan hukum dengan memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa FS," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi saat dihubungi Republika, Sabtu (11/2/2023).
Menurut Imron, Ferdy Sambo layak dihukum berat lantaran telah membuat nyawa seseorang melayang. Kejahatan yang dilakukan Sambo juga telah membuat nama baik institusi Polri menjadi rusak.
"Mengingat kejahatan yang dia lakukan tidak saja telah membuat hilangnya nyawa manusia, tetapi juga telah merusak nama baik institusi kepolisian tempat dia bekerja," ucap dia.
Imron menjelaskan, munculnya kasus Sambo membuat institusi kepolisian kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, keputusan hakim pada sidang vonis kasus besok harus dilakukan secara adil agar kepercayaan publik tetap terjaga.
"Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sebelumnya sudah baik, menjadi turun gara-gara kejahatan yang dilakukan FS," kata Imron Rosyadi.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti mengungkapkan, banyak orang yang berpendapat bahwa Ferdy Sambo layak divonis hukum mati. Dia menilai, Sambo merupakan seorang penegak hukum yang menjadi dalang pembunuhan berencana.
“Yang memberatkan, Ferdy Sambo adalah aparatur keamanan dan aparatur penegak hukum yang seharusnya menjamin dan melindungi keamanan masyarakat dan memberikan teladan dalam mematuhi hukum,” ujar Prof Mu’ti kepada Republika, Jumat (10/2/2023).
"Yang memberatkan, Ferdy Sambo adalah aparatur keamanan dan aparatur penegak hukum."
PROF ABDUL MU'TI Sekretaris PP Muhammadiyah
Menurut Prof Mu’ti, jika Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, maka itu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim. “Dan, sesuai dengan hak dan proses hukum, Ferdy Sambo juga berhak mengajukan banding,” ucapnya.
Apapun yang yang dihasilkan dari sidang tersebut, Prof Mu’ti mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati keputusan hukum. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan, vonis adalah otoritas majelis hakim. Masyarakat hendaknya tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dia menambahkan, kasus Ferdy Sambo hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi hukum. Selain itu, kepolisian juga harus berbenah dan melakukan pembinaan mental, moral, dan spiritual bagi seluruh jajaran kepolisian.
“Masyarakat sangat berharap Kapolri meningkatkan kinerja dan mewujudkan lembaga dan aparatur kepolisian yang profesional dan berintegritas untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan jajaran kepolisian,” tutupnya.
Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis), Prof Dr Atip Latipulhayat menilai, Ferdy Sambo sudah memenuhi syarat untuk menerima hukuman mati. Alasan dia karena Ferdy Sambo yang seharusnya menegakkan hukum, justru merusak tatanan berhukum dan menjadi bagian dari perusakan hukum.
"Hukumannya harus maksimal. Tuntutan seumur hidup harus dipenuhi oleh hakim, bahkan sebetulnya memenuhi syarat juga untuk hukuman mati bagi Ferdy Sambo karena merusak tatanan berhukum. Polisi itu penegak hukum terdepan tetapi justru menjadi bagian dari perusakan hukum," kata dia kepada Republika, Sabtu (11/2/2023).
"Sebetulnya memenuhi syarat juga untuk hukuman mati bagi Ferdy Sambo."
PROF DR ATIP LATIPULHAYAT Wakil Ketua Umum PP Persis
Untuk itu, Atip menuturkan, hakim jangan melihat hanya pada pembunuhan dalam artian fisik. Sebab kasus tersebut menunjukkan adanya pembunuhan terhadap sistem berhukum dan sistem nilai oleh Ferdy Sambo.
Apalagi, lanjut Atip, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo. Semunya memberatkan, seperti penyalahgunaan kekuasaan dan kejahatan sistemik dengan menggunakan institusi di mana ia berada. "Termasuk arogansi kekuasaan yang diperlihatkan oleh dia dan kelompoknya," ujarnya.
Melihat perkembangan kasus Ferdy Sambo, Atip pesimistis akan dihukum seumur hidup, sebagaimana tuntutan jaksa. Dia memperkirakan hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jika ini terjadi, dia menilai akan mengusik keadilan masyarakat.
"Kejahatan Ferdy Sambo itu sistemik. Maka jangan hanya melihat ujung kasus yaitu pembunuhan, tetapi ini sebuah serangkaian hingga menjadi sistem kejahatan di institusi yang merupakan ujung dari kejahatan sistemik yang melibatkan institusi," tuturnya.
Menurut Atip, pelajaran terbesar bagi bangsa dari kasus Ferdy Sambo, yaitu penegasan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dalam kasus Ferdy Sambo, hukum tidak hanya dikangkangi tetapi juga dikubur dengan melakukan perusakan barang bukti, memerintahkan anak buahnya, dan sebagainya.
"Pelajaran paling berharga, yaitu agar negara kita kembali menegaskan bahwa kita ini adalah negara hukum, maka konsekuensinya, siapapun yang melanggar hukum harus mendapat hukuman yang setimpal karena sudah merusak tatanan hukum," kata dia.
Sumber : Republika


