Irjen Napoleon Sindir Pedas AKBP Jerry: Saya Tak Ada Tuh Pembelaan dari POLRI
Sabtu, September 17, 2022
ASHA - AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Meski demikian, Jerry Siagian masih bisa melakukan banding dan mendapat bantuan hukum yang rencananya disiapkan dari Polda Metro Jaya.
Bantuan hukum tersebutlah yang jadi sorotan Irjen Napoleon Bonaparte.
Terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap M Kece ini menilai bantuan hukum yang diberikan Polda Metro bukanlah suatu perlawanan terhadap Mabes Polri.
"Setiap anggota polri itu berhak mendapatkan bantuan hukum yang disiapkan oleh kepolisian, diwakili oleh Divisi Hukum Polri," kata Napoleon Bonaparte saat ditemui selepas sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri mengatakan bahwa semua angota Polri yang terjerat kasus hukum berhak mendapatkan bantuan hukum, termasuk dirinya yang tersandung kasus menganiaya M Kece dan juga perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Namun, kata Napoleon, saat dirinya terjerat dalam dua kasus tersebut tidak ada bantuan hukum dari Polri.
Untuk itu, pada saat berperkara, dirinya menggunakan jasa kuasa hukum dari luar tubuh Polri.
"Masalahnya saat saya perkara pertama dan sekarang (kasus M Kece), tidak ada tuh pembelaan dari Polri, dari Divisi Hukum sebagai penasehat hukum saya," ujarnya.