Fatahillah313, Jakarta – Perjalanan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pernah menjadi simbol kekuatan ekonomi nasional kini berakhir pahit.
Delapan perusahaan pelat merah resmi menghentikan kiprahnya setelah dinyatakan pailit atau dibubarkan akibat persoalan keuangan yang berkepanjangan.
Kasus DPS menjadi pengingat bahwa kebanggaan sebuah perusahaan tidak selalu mampu bertahan menghadapi tekanan bisnis.
Kasus terbaru menimpa PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), perusahaan galangan kapal tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1910.
Status pailit DPS ditetapkan melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Juni 2026.
Status pailit DPS ditetapkan melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Juni 2026.
Manajemen kemudian mengumumkan penghentian operasional perusahaan.
Sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri galangan kapal nasional, aset-aset DPS direncanakan dialihkan kepada PT PAL Indonesia, sesama BUMN yang bergerak di sektor perkapalan.
Kasus DPS menjadi pengingat bahwa kebanggaan sebuah perusahaan tidak selalu mampu bertahan menghadapi tekanan bisnis.
Meski memiliki sejarah panjang lebih dari satu abad, perusahaan akhirnya tidak mampu keluar dari persoalan finansial yang membelit.
Namun DPS bukanlah kasus pertama.
Namun DPS bukanlah kasus pertama.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menghadapi kenyataan bahwa sejumlah BUMN tidak lagi mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Faktor yang paling banyak disebut meliputi kesulitan keuangan, beban utang, hingga persoalan manajemen yang berkepanjangan.
Daftar Delapan BUMN yang Berakhir Pailit atau Dibubarkan
1. PT Kertas Leces (Persero)
Perusahaan produsen kertas yang pernah menjadi salah satu pemain penting industri nasional ini diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018. Kondisi keuangan yang terus memburuk membuat operasional perusahaan tidak lagi dapat dipertahankan.
2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
BUMN tekstil yang memiliki jaringan pabrik di berbagai daerah Indonesia ini resmi diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2024.
Daftar Delapan BUMN yang Berakhir Pailit atau Dibubarkan
1. PT Kertas Leces (Persero)
Perusahaan produsen kertas yang pernah menjadi salah satu pemain penting industri nasional ini diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018. Kondisi keuangan yang terus memburuk membuat operasional perusahaan tidak lagi dapat dipertahankan.
2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
BUMN tekstil yang memiliki jaringan pabrik di berbagai daerah Indonesia ini resmi diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2024.
Perusahaan yang bergerak di bidang pemintalan dan pertenunan tersebut akhirnya menghentikan aktivitasnya setelah menghadapi kesulitan finansial.
3. PT Istaka Karya (Persero)
Perusahaan konstruksi pelat merah ini dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022.
3. PT Istaka Karya (Persero)
Perusahaan konstruksi pelat merah ini dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022.
Selanjutnya pemerintah membubarkan perusahaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang berlaku pada 17 Maret 2023.
4. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Nama Merpati pernah menjadi ikon penerbangan nasional yang melayani berbagai rute di Indonesia.
4. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Nama Merpati pernah menjadi ikon penerbangan nasional yang melayani berbagai rute di Indonesia.
Namun perusahaan akhirnya dibubarkan setelah dinyatakan pailit akibat kondisi insolvensi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022.
Pembubaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023.
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
BUMN penghasil kertas kantong semen ini resmi dibubarkan pada 3 April 2023 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023.
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
BUMN penghasil kertas kantong semen ini resmi dibubarkan pada 3 April 2023 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023.
Perusahaan yang berbasis di Aceh tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan usaha setelah mengalami berbagai persoalan bisnis.
6. PT Industri Gelas (Persero)
Perusahaan yang bergerak di bidang kemasan gelas ini telah berhenti beroperasi sejak 2015.
6. PT Industri Gelas (Persero)
Perusahaan yang bergerak di bidang kemasan gelas ini telah berhenti beroperasi sejak 2015.
Pemerintah kemudian secara resmi membubarkannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 pada 3 April 2023.
7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Persero
BUMN pembiayaan sektor pelayaran ini dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2024 sebagai bagian dari proses penataan perusahaan negara.
8. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS)
Menjadi daftar terbaru perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit, DPS resmi menghentikan operasionalnya setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Juni 2026.
7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Persero
BUMN pembiayaan sektor pelayaran ini dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2024 sebagai bagian dari proses penataan perusahaan negara.
8. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS)
Menjadi daftar terbaru perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit, DPS resmi menghentikan operasionalnya setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Juni 2026.
Aset perusahaan selanjutnya direncanakan dikonsolidasikan ke PT PAL Indonesia.
Cermin Tantangan Pengelolaan BUMN
Rangkaian pailit dan pembubaran delapan perusahaan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua BUMN mampu bertahan menghadapi perubahan kondisi ekonomi dan persaingan industri. Sebagian perusahaan telah mengalami penurunan kinerja selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memasuki proses kepailitan maupun pembubaran.
Dalam kasus terbaru DPS, pemerintah melalui Danantara menyampaikan adanya rencana konsolidasi seluruh aset galangan kapal BUMN agar pengelolaan industri menjadi lebih terintegrasi.
Cermin Tantangan Pengelolaan BUMN
Rangkaian pailit dan pembubaran delapan perusahaan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua BUMN mampu bertahan menghadapi perubahan kondisi ekonomi dan persaingan industri. Sebagian perusahaan telah mengalami penurunan kinerja selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memasuki proses kepailitan maupun pembubaran.
Dalam kasus terbaru DPS, pemerintah melalui Danantara menyampaikan adanya rencana konsolidasi seluruh aset galangan kapal BUMN agar pengelolaan industri menjadi lebih terintegrasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan aset negara yang masih memiliki nilai strategis.
Meski demikian, setiap proses pembubaran memiliki latar belakang yang berbeda.
Meski demikian, setiap proses pembubaran memiliki latar belakang yang berbeda.
Ada perusahaan yang berhenti beroperasi karena tidak mampu lagi menjalankan kegiatan usaha, sementara lainnya terlebih dahulu dinyatakan pailit melalui proses hukum sebelum akhirnya dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah.
Berakhirnya perjalanan delapan BUMN tersebut menjadi bagian dari dinamika pengelolaan perusahaan negara di Indonesia.
Berakhirnya perjalanan delapan BUMN tersebut menjadi bagian dari dinamika pengelolaan perusahaan negara di Indonesia.
Di balik sejarah panjang dan kontribusi yang pernah diberikan, realitas bisnis menuntut perusahaan tetap memiliki kondisi keuangan yang sehat, tata kelola yang baik, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan ekonomi agar dapat terus bertahan.
(as)
#BUMN #BUMNPailit #DokPerkapalanSurabaya #Merpati #IstakaKarya #KertasLeces #EkonomiIndonesia #BisnisIndonesia #Danantara #BeritaEkonomi


