Rocky Gerung: Metodologi Dokter Tifa tidak ada unsur Pidana

Fatahillah313, Jakarta - Di tengah meningkatnya tensi antara dunia akademik dan ruang politik, pernyataan filsuf publik Rocky Gerung kembali memantik perhatian. 
Ia menilai penelitian yang dilakukan oleh Dokter Tifa merupakan kerja akademik yang sah dan tidak layak dipidanakan. 
Bahkan, ia menduga ada upaya menjebak melalui pembacaan yang keliru terhadap substansi riset tersebut.

Artikel ini merangkum secara sistematis alur pernyataan Rocky Gerung, menempatkan konteks hukum, metodologi, hingga dinamika persepsi publik dalam satu narasi yang utuh.

Video Pernyataan Rocky Gerung 
Kesaksian Rocky Gerung usai memberikan keterangan sebagai ahli terkait metodologi penelitian yang digunakan oleh Dokter Tifa.


Kesaksian Ahli: Fokus pada Metodologi, Bukan Politik 

Dalam keterangannya, Rocky menegaskan bahwa dirinya diminta penyidik semata-mata sebagai ahli metodologi, bukan sebagai pembela politik.

Menurutnya, penelitian Dokter Tifa berangkat dari:
    • Rasa ingin tahu akademik (academic curiosity)
    • Pengumpulan fakta
    • Pengujian hubungan sebab-akibat (kausalitas)
    • Penyajian hasil secara terbuka dalam bentuk buku

Ia menilai seluruh tahapan tersebut telah memenuhi prosedur akademik yang sah.
Penelitian itu sesuai prosedur. 
Bukan sekadar opini di media sosial. 
Hasilnya ditulis, dicetak, dan bisa diuji publik.

Rocky juga menekankan bahwa penilaian terhadap karya ilmiah seharusnya dilakukan melalui pembacaan substansi, bukan melalui potongan narasi sensasional di media sosial.


Hermeneutika Kecurigaan: Inti Pendekatan Ilmiah 

Salah satu konsep yang disorot adalah hermeneutics of suspicion, pendekatan ilmiah yang menguji suatu fenomena secara kritis, bukan berdasarkan sentimen pribadi.

Dalam perspektif ini:
    • Kecurigaan adalah metode ilmiah, bukan tuduhan personal
    • Penelitian terhadap isu publik adalah fungsi akademisi
    • Tidak ada relasi pribadi yang menjadi dasar serangan terhadap pihak tertentu

Rocky menegaskan bahwa penelitian terhadap figur publik merupakan bagian dari “festival of ideas”, di mana gagasan diuji secara terbuka di ruang publik.


Sensasi vs Substansi: Problem Persepsi Publik 

Menurut Rocky, persoalan utama justru terletak pada:
  • Publik yang menangkap bagian sensasional
  • Media sosial yang memperkuat potongan narasi
  • Minimnya pembacaan terhadap karya lengkap

Ia mengingatkan bahwa:
Sensasi boleh datang lebih dulu, tapi publik jangan berhenti di kulit. 
Lihat substansinya.

Dalam dunia akademik, penelitian justru menuntut:
    • Data
    • Pengujian berulang
    • Kritik terbuka
    • Replikasi


Soal Pidana: Di Mana Letak Masalahnya? 

Rocky mempertanyakan dasar kriminalisasi penelitian.
Menurutnya:
    • Penelitian tidak bisa dianggap penghinaan
    • Pencemaran nama baik biasanya terkait relasi personal
    • Karya ilmiah yang bersifat analitis tidak memenuhi unsur tersebut

Ia bahkan menduga bahwa sebagian pihak hanya mengambil bagian sensasional tanpa memahami konsep ilmiah seperti:
    • Cognitive science
    • Neurophilosophy
    • Metodologi ilmiah

Dari sudut pandangnya, di sinilah muncul kesan adanya upaya “menjebak” melalui interpretasi yang dipolitisasi.


Status Tersangka dan Ketegangan Akademik–Hukum 

Status hukum yang disematkan kepada Dokter Tifa, menurut Rocky, mencerminkan ketegangan antara kebebasan akademik dan respons politik.

Ia menegaskan dirinya tidak masuk pada ranah:
    • Rekonsiliasi
    • Restorative justice
    • Negosiasi hukum

Posisinya jelas:
Saya hanya berurusan dengan metodologi.


Kebebasan Akademik di Era Sensasi 

Kasus ini memperlihatkan dilema yang lebih luas:
    • Apakah penelitian atas isu publik masih aman?
    • Seberapa jauh kebebasan akademik dilindungi?
    • Bagaimana batas antara kritik ilmiah dan pelanggaran hukum?

Di era digital, gagasan ilmiah sering kali dipotong, dipelintir, dan diperdebatkan di luar konteks metodologinya.

Jika ruang akademik ikut terkriminalisasi, yang terancam bukan hanya satu peneliti, melainkan iklim intelektual itu sendiri.


Antara Kritik dan Ketakutan 

Bagi Rocky Gerung, persoalan ini bukan sekadar kasus individu. 
Ini adalah soal prinsip: 
Apakah rasa ingin tahu akademik masih memiliki ruang aman dalam demokrasi.

Ketika penelitian mulai ditarik ke ranah pidana, pertanyaan yang muncul menjadi lebih besar: 
Apakah kita sedang menguji sebuah karya ilmiah, atau justru menguji batas kebebasan berpikir?

(as)
#RockyGerung #DokterTifa #KebebasanAkademik #MetodologiIlmiah #DemokrasiDanIlmu #IsuPublik #RisetBukanPidana #KritikIlmiah #OpiniPublik #Indonesia2026