Gugatan Anak Jenderal Ahmad Yani: Inpres dan Keppres, Ahli Waris PKI Dapat Kompensasi Imbalan dan Fasilitas

Fatahillah313, DEPOK - Anak-anak almarhum Jenderal Ahmad Yani mengugat judicial riview Inpres dan Keppres pelanggaran HAM berat kompensasi untuk keturunan, anggota dan simpatisan PKI, Jumat 14 Juli 2023.
"Kita hari ini mengajukan hak uji material terhadap Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat dimasa lalu, kemudian soal Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, dan ketiga keputusan persiden nomor 4 tahun 2023 tentang tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu." Ujar Alamsyah kuasa hukum anak almarhum Ahmad Yani

"Jadi yang kita ajukan gugatan judicial riview, kita minta batalkan ke 3 Inpres dan Keppres tersebut" ucap Alamsyah

Imbas dari Inpres tersebut nantinya ahli waris PKI yang diklaim negara sebagai korban pelanggaran HAM, nantinya akan mendapatkan pemulihan ekonomi dan status sosial melalui kompensasi.

"Di dalam Inpres tersebut, intinya bahwa negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran HAM berat atas peristiwa G30SPKI tahun 1965 dan 1966, Sehingga negara akan memberikan imbalan, ganti rugi, rumah, beasiswa, pendidikan, jalan, jembatan, irigasi, dan rumah ibadah kepada komunis atau ahli warisnya" jelas Alamsyah.

Tim advokat menjelaskan, adanya ketidakadilan dalam Inpres dan Keppres tersebut, karena lebih berpihak pada pemulihan dan imbalan pada anak keturunan PKI saja.

"Sementara, didalam Intruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, Inpres nomor 2 dan Keppres nomor 17 tersebut, tidak tercermin, tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yaitu Jenderal Ahmad Yani, yang menjadi korban pembunuhan kejam secara biadab oleh PKI" ujar kuasa hukumnya

Lanjut Alamsyah, "Tidak mendapat imbalan apa-apa, tapi anak-anak yang dituduh turunan komunis mendapat imbalan, sehingga disini tidak ada rasa keadilan, makanya anak-anak almarhum Jenderal Ahmad Yani, ibu Amelia dan Mas untung, dan juga klien kita pak Edi juga, dan pak Kivlan Zen mantan Kas Kostrad, jadi kita dapat kuasa dari 7 orang"

"Yaitu satu ibu Amelia Ayani, anak -anak pahlawan Jenderal Ahmad Yani, Amelia Achmad Yani, Untung Mufreni dan Irawan Sura Eddy, kemudian Mayor Jenderal TNI Purnawirawan, Kivlan Zen, kemudian 4, Letnan Jenderal, TNI Marinir Purnawirawan, Suharto, itu tidak hadir, kelima, Hatta Taliwang, yang itu mantan Anggota DPR -RI, UI Watch, adalah Taufik Bahauddin SE, yang notabene kuasa hukumnya adalah dari Law Office Alamsyah Hanafiah" jelasnya.

Alam memaparkan, PKI yang saat itu bersalah menjadi pelaku pelanggaran HAM, kalau negara merasa bersalah maka pelakunya adalah TNI

"Karena berlaku sepihak terhadap PKI dianggap korban, orang-orang yang dituduh komunis, dianggap korban, jadi pelakunya adalah negara, kalau negara berarti tentara, ABRI zaman itu" pungkasnya

Kuasa Hukum membeberkan tindakan pemberontak yang dilakukan oleh PKI yang kini justru dianggap korban, Alamsyah mengungkapkan bahwa, orang-orang komunis ini bukan korban. Dari 1948 ke 1965 adalah tindakan penghianatan terhadap negara dan mereka pelaku pelanggaran HAM berat

"Negara mengakui kesalahan terhadap orang -orang yang dituduh komunis pada tahun 1965. Padahal anak-anak jenderal ini, korban pembantaian, pembunuhan komunis yang terjadi, makam yang ditaruh di Lubang Buaya 7 orang, di Jawa Timur, Demak, Jogja dan lainnya.

Penyelesaian non-yuridis, tidak berimbang dan tidak adil hanya untuk keturunan PKI

"Itu tidak tercermin didalam ini mendapat imbalan, arti non-yudicial menjelaskan kedua konflik itu, harus kedua belah pihak, bukan tidak adil seperti ini, ini tidak adil, seakan-akan negara bersalah komunislah yang paling benar pada peristiwa itu." pungkas Alam

Keputusan Jokowi tersebut dianggap kontradiktif, bertentang dengan fakta sejarah dan TAP MPR

"Kita tidak terima atas keputusan Presiden Jokowi tersebut. Intinya itu tidak adil dan harus dibatalkan. Kemudian secara yudis, bahwa di dalam Inpres nomor 2, kemudian Keppres nomor 17 dan Keppres nomor 4 tersebut, bertentangan dengan TAP MPR nomor 25 yang mana Partai Komunis adalah partai telarang. PKI waktu itu salah tapi di Inpres menjadi pihak yang benar, itu bertentangan" jelasnya

Tim Kuasa Hukum gugatan Inpres dan Keppes pelanggaran HAM berat
Tim Kuasa Hukum gugatan Inpres dan Keppes pelanggaran HAM berat

"Ini juga kontradiksi dengan pernyataan Soekarno yang berterimakasih kepada Jenderal Soeharto yang sudah memberantas PKI"

Imbas dari Inpres dan Keppes tersebut negara harus menyiapkan dana kompensasi untuk keturunan PKI

"Maka itu kita ajukan langsung ke Mahkamah Agung, kita tidak melalui ke PTUN, Karena ini mengikat secara umum tidak belaku individual, sementara ini mengikat secara umum, sementara dalam Inpres ini secara 8 menteri diatur untuk menyiapkan anggaran dari kementerian keuangan salah satunya dan kementerian lain, termasuk nantinya Bupati, Walikota dan Kepala Daerah lainnya, harus menyiapkan, menyisihkan anggaran dari APBD dan APBN, untuk memberikan rumah, beasiswa, menjadikan polisi, menjadi tentara, bangunkan fasilitas."

Lanjutnya "Sementara anak-anak pahlawan yang menjadi korban kebiadaban PKI tidak ada kompensasi apapun, Inpres ini tidak benar dan hanya berlaku sepihak***


Sumber : PikiranRakyat