Fatahillah313 - Penyelenggaraan sidang yang mengadili dua polisi terdakwa pembunuh 6 laskar FPI dinilai penuh rekayasa. Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Ummat (KPAU) menyatakan mosi tidak percaya pada sidang yang tanpa menggunakan UU nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Nah, loh... (*)