Fatahillah313 - Komite/Tim Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) itu ternyata dibentuk oleh SBY pada tahun 2012 dengan No 6/tahun 2012. Tugas utama Komite tersebut menjaga jangan sampai terjadi pencucian uang (TPPU) dalam pelaksanaan Pemerintahan.
Susunan Komite tersebut adalah :
Ketua : Menko Polhukam
Wakil Ketua : Menko Ekuin
Sekretaris : Kepala PPATK
Anggota :
1. Gubernur BI.
2. Menkeu.
3. Menlu.
4. Mendagri.
5. Kapolri.
6. Dst.
SBY memiliki ke khawatiran yang tinggi terhadap keamanan pengelolaan keuangan Negara, sehingga dibikin Komite TPPU. Namun hal ini indikasinya tidak dimiliki dan disadari oleh Jokowi.
Ketua Komite TPPU saat ini, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD tidak melaporkan keberadaan Komite tersebut ke Presiden Jokowi, namun malah bergerak sendiri dan menggunakannya sebagai "manuver" (entah niatnya apa ?), dengan meminta Kepala PPATK (selaku Sekretaris Komite TPPU) melakukan "print out" lalu lintas keuangan dalam periode tertentu , dan melaporkan kepadanya. Selanjutnya tanpa melakukan koordinasi dengan anggota yang lain , hasil kerja PPATK ini malah di umumkan ke Publik.
Secara hukum memang tidak salah dan tidak bisa dihukum. Namun sesuai tujuan dibuatnya Komite TPPU sesuai PERPRES No 6/Tahun 2012 tersebut , sebenarnya adalah untuk konsumsi Kepala Pemerintahan/Presiden agar tidak terjadi TPPU di era Pemerintahan nya ! Artinya dalam hal ini yang paling di rugikan adalah Presiden. Karena Komite TPPU yang diharapkan dapat membantu Presiden agar "meminimalisir" Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) justru digunakan oleh "oknum" Ketua Komite itu sendiri, yang ditengarai untuk mencari "panggung" !
Sehingga awalnya yang terkena "pukulan" adalah Menkeu SMI, namun setelah DPR RI nanti membentuk Panitya Angket, maka akan "menghantam" Presiden Jokowi !
PRESIDEN BISA LENGSER GARA2 KASUS TPPU Rp 439T.
Karena Mahfud MD justru "mengumbar" hasil kerja Kepala PPATK bukan untuk membantu Presiden tetapi justru untuk "memukul" anggota nya (Menkeu), yang otomatis nantinya juga akan "memukul" Presiden juga, maka bersiap siap lah Presiden berhadapan dengan Panitya Angket DPR RI, yang kemungkinan besar Jokowi akan bernasib sama seperti Gus Dur yang "lengser" dari Kursi Kepresidenan pada 2001 dan digantikan Megawatie gara2 pemberlakuan Hak Angket DPR RI !
Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
MAGELANG, 31 MARET 2023.