Soal Jokowi Larang Pejabat Buka Bersama, Mahfud MD: Jika Mau Dicabut Mudah karena Hanya Surat Edaran

Fatahillah313 - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait adanya surat edaran dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang pejabat buka puasa bersama.

Mahfud MD memahami bahwa ada pihak yang mengkritik kebijakan Presiden Jokowi tersebut terkait larangan buka bersama bagi para menteri, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala badan/lembaga.

Menurut Mahfud, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk demokrasi.

Demokrasi, kata dia, memungkinkan masyarakat menilai atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Terkait tudingan pemerintah disebut terlalu mengintervensi masyarakat soal buka bersama, Mahfud menyebut bahwa kritik, pro, dan kontra, akan selalu ada dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Enggak apa-apa, terima kasih. Sebagai kritik harus selalu ada yang seperti itu. Itu namanya demokrasi. Artinya orang Islam merasa memiliki Indonesia ini," kata Mahfud MD dalam acara "Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia" di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Lebih lanjut, saat ditanya apakah ada kemungkinan Presiden Jokowi mencabut larangan buka bersama itu, Mahfud mengaku belum mendengarnya.

Menurut Mahfud, jika memang masyarakat ingin larangan buka bersama itu dicabut, prosesnya mudah bagi Presiden Jokowi.

Sebab, kata Mahfud, larangan tersebut hanya dituangkan melalui surat edaran (SE). Artinya, mekanismenya sangat mudah bagi presiden.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua menteri dan kepala lembaga untuk tidak mengadakan buka puasa bersama sepanjang bulan Ramadan tahun ini.

Ada tiga poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait larangan kegiatan buka bersama bagi pejabat tersebut.

Pertama, karena penanganan COVID-19 yang saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat edaran itu.



Sumber : KOMPAStv