"Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," bunyi Pasal 520 UU Pemilu.
Adapun dokumen yang menjadi persyaratan antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit,
Kemudian, surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya.
Dalam menyelidiki dugaan dokumen palsu, KPU bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dengan begitu, proses hukum bisa dijalankan.
Apabila ada calon peserta pemilu yang sudah terbukti menggunakan dokumen palsu, partai politik bisa mengajukan penggantinya kepada KPU.
"Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 hari terhitung sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik," bunyi pasal 250 ayat (2).
(rzr/bmw)
Sumber : CNNIndonesia


