ASHA - Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pagi ini dikejutkan dengan aktifnya kembali ponsel Brigadir J atau Yosua.
Padahal, ponsel Brigadir J atau Yosua pasca-pembunuhan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, belum ditemukan.
Keluarga Brigadir J atau Yosua mendapatkan notifikasi bahwasanya Brigadir J atau Yosua dengan Nama Dx Yosua yang tersimpan di ponsel Yuni (kakaknya), keluar dari grup keluarga pagi ini pukul 07.19 WIB.
Pernyataan itu disampaikan oleh penasihat hukum Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak pada Selasa (8/11/2022).
“Pagi ini, tiba-tiba Yosua itu keluar dari grup whatsapp keluarga,” ucap Martin Lukas Simanjuntak.
Sebelumnya, Martin Lukas mengatakan Ibu Brigadir J atau Yosua sudah meminta ponsel anaknya kepada Putri Candrawathi di persidangan.
Namun kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, HP Brigadir J atau Yosua ada di tangan penyidik.
Sementara penyidik, lanjut Martin Lukas, mengatakan HP Brigadir J atau Yosua belum ditemukan.
“Pada saat proses penyidikan, kami minta HP tersebut diperlihatkan kepada kami, apa kata penyidik, tidak ada Bang, belum ketemu,” kata Martin Lukas.
Menurut Martin, notifikasi keluarnya Brigadir J atau Yosua bukan hanya diketahui di ponsel Yuni, tapi juga adik dan ibu almarhum.
Di ponsel adiknya, Brigadir J atau Yosua tersimpan dengan nama Abg Frian dan di ponsel ibunya tersimpan dengan nama Abg Frian Baru.
Martin berharap pihak-pihak atau pelaku penyembunyi HP Brigadir J atau Yosua segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai informasi sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. (*)
Sumber : TribunNews