Kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus terorisme. Ketiganya adalah Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamat dan anggota Komisi Fatwa MUI non-aktif Ahmad Zain An-Najah. belum mengungkap barang bukti dan pasal yang menjerat ketiga orang tersebut. Pasca-ditetapkannya mereka jadi tersangka secara otomatis akan ditahan. Polisi belum Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Sumber : Kumparan